Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemenang di Pilkada Padangsidimpuan Dipersoalkan

“Persyaratan pencalonan yang tidak lengkap maka pasangan tersebut melanggar administrasi negara,” kata Darwin.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Pemenang di Pilkada Padangsidimpuan Dipersoalkan
Tribun Medan/Arifin Al Alamudi
Pemberian hak suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pilkada Kota Padangsidimpuan, Sumut. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) meminta KPU membatalkan kemenangan paslon wali kota dan wakil wali kota (Pilwako) Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution - Arwin Siregar karena persyaratan pencalonan pasangan tersebut diduga tidak lengkap.

Koordinator Provinsi JPPR Sumatera Utara, Darwin Sipahutar menilai KPUD Padangsidimpuan pada Senin (2/7/2018) lalai dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait berkas pencalonan Irsan Efendi Nasution - Arwin Siregar terhadap berkas pengunduran diri Irsan Efendi Nasution dari DPRD Pemkot Padangsidimpuan, Pemerintah Kota Padangsidimpuan, hingga Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

“Persyaratan pencalonan yang tidak lengkap maka pasangan tersebut melanggar administrasi negara,” kata Darwin Sipahutar dalam keterangan persnya, Selasa (3/7/2018).

Dia mengatakan KPU Sumut juga lama dalam memproses laporan masyarakat yang menilai pasangan tersebut Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai calon.

“Kami meminta KPUD Padangsidimpuan dan KPU Sumut membatalkan kemenangan paslon Irsan-Arwin karena telah meloloskan pasangan yang TMS. Ini jelas mencederai pelaksaaan pesta demokrasi di Kota Padangsidimpuan dan Sumatera Utara,” katanya.

Pihaknya mempertanyakan mengapa KPU meloloskan pasangan tersebut, sementara hasil surat pengunduran diri dari Provinsi Sumatera Utara per tanggal 6 Juni 2018, seharusnya itu 30 hari sebelum hari pencoblosan.

“Jelas itu melanggar PKPU dan Anggota DPRD Kota Padangsidimpuan atas nama Irsan Efendi Nasution seharusnya 30 hari sebelum pemungutan suara, calon yang bersangkutan sudah menyerahkan ke KPU surat pemberhentiannya,” pungkasnya.

Berita Rekomendasi

Seperti bunyi Pasal 69 PKPU 3 Tahun 2017, bagi calon yang berstatus sebagai Anggota DPR, DPRD atau DPD, Anggota TNI/Polri, dan PNS wajib menyampaikan keputusan pejabat yang berwenang tentang pemberhentian sebagai Anggota DPR, DPRD atau DPD, Anggota TNI/Polri, dan PNS kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum hari pemungutan suara.

Sementara itu Bambang Eka Cahyo Widodo, mantan Ketua Bawaslu RI, menegaskan paslon di Kota Padangsidimpuan idealnya digugurkan.

“Mengapa pihak penyelenggara pemilu meloloskan paslon yang sudah jelas ada pelanggaran administrasi dan juga pelanggaran kode etik pihak penyelenggara pemilu,” ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas