Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Status Gubernur Aceh Bakal Ditentukan dalam 24 Jam

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi penangkapan dua kepala daerah di Aceh dalam rangkaian operasi tangkap tangan

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Status Gubernur Aceh Bakal Ditentukan dalam 24 Jam
Serambinews.com/Subur Dani
Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf di Polda Aceh, Selasa (3/7/2018) malam 

TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi penangkapan dua kepala daerah di Aceh dalam rangkaian operasi tangkap tangan, Selasa sore hingga tadi malam.

Status para pelaku akan ditentukan dalam 24 jam.

Baca: Kepada Penjaga, Gubernur Aceh Sempat Pamit Mau Ngopi Bersama Teman

Ketua KPK, Agus Rahardjo menyebutkan total pelaku yang diamankan dalam operasi itu 10 orang, terdiri dua kepala daerah dan sisanya sejumlah pihak non-PNS.

Dalam penelusuran Serambi lebih lanjut, kedua kepala daerah tersebut adalah Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan Bupati Bener Meriah Ahmadi.

Diduga kuat para pelaku terlibat transaksi berupa bagian dari realisasi komitmen fee sebelumnya. Namun belum ada konfirmasi sumber fee tersebut meski ada sinyelemen yang berkembang kalau kasus itu terkait dengan proyek geothermal karena salah seorang yang ditangkap, yaitu pengusaha berinisial S terlibat dalam proyek tersebut.

"Tim saat ini telah berada di Polda Aceh dan melakukan pemeriksaan awal. Sesuai KUHAP, tim akan melakukan proses sampai penentuan status dalam waktu 24 jam," tulis Ketua KPK Agus Rahardjo melalui aplikasi WhatsApp yang diterima Serambi, malam tadi.

Operasi senyap

Berita Rekomendasi

Keterangan Ketua KPK langsung menguatkan informasi yang merebak cepat di masyakat Aceh tentang ditangkapnya Gubernur Irwandi Yusuf.

Sebelumnya informasi itu sempat simpang-siur sehingga sempat pula ada yang menduga hoax.

Kesulitan mendapatkan akses informasi terkait kasus penangkapan itu bisa dimaklumi mengingat OTT KPK memang dilakukan senyap.

Dalam beberapa OTT terhadap sejumlah pejabat di Sumatera Utara, misalnya, petugas yang melakukan penangkapan sama sekali tidak dibolehkan memberi keterangan kepada publik.

KPK memberlakukan informasi satu pintu yang berasal dari pejabat KPK di Jakarta, meski dalam pelaksanaan di lapangan KPK kerap didukung penuh aparat kepolisian setempat.

Para pelaku yang diamankan pun selanjutnya dibawa ke markas polisi terdekat untuk diperiksa intensif. Hasil pemeriksaan ini biasanya disusul dengan penggeledahan ke sejumlah ruangan yang dicurigai berkaitan dengan kejahatan.

Penggeledahan ini juga dilakukan senyap dan dikawal personel Brimob bersenjata lengkap. Penggeledahan bisa berlangsung lebih dari satu hari. Pelaku yang statusnya naik menjadi tersangka akan dibawa ke Jakarta. (mad)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas