Dari Jualan Miras, Samsudin Bisa Beli Lahan Tanah dan 29 Hektar Kebun Sawit
Dalam bukti transaksi keuangan milik Samsudin dan Hamciak manik dari penyidik, terlacak pembelian lahan untuk kebun sawit senilai Rp 600 juta.
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG-Selain lima bidang tanah yang disita dari produsen miras oplosan Samsudin Simbolon (56) dan istrinya Hamciah Manik (48) oleh Polda Jabar, polisi tengah memproses penyitaan aset lainnya di Palembang, Sumatera Selatan berupa kebun sawit seluas 29 hektare.
"Itu juga diduga dibeli berdasarkan hasil tindak pidana. Kebun sawit seluas 29 hektare, penyitaannya sedang diproses," ujar Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Samudi di Jalan Palasari, Kamis (5/7).
Dalam bukti transaksi keuangan milik Samsudin dan Hamciak manik dari penyidik, terlacak pembelian lahan untuk kebun sawit senilai Rp 600 juta. Uang di empat rekening milik keduanya ditaksir lebih dari Rp 1 miliar.
Catatan keuangan lainnya pun terlacak, misalnya saja transaksi keuangan hingga mencapai Rp 700 juta.
Dari Rp 700 juta itu, dibelikan untuk kebun sawit hingga menyisakan dana Rp 100 juta. Uang di rekening bertambah hingga menyentuh angka Rp 500 juta.
"Simbolon ini tidak punya usaha lain tapi transaksi keuangannya mencurigakan," ujar dia. (Mega Nugraha)