Saksi Gus Ipul di Gresik Tolak Tanda Tangani Rekapitulasi Suara KPU
Tim saksi pasangan Cagub/Cawagub Saifullah Yusuf-Puti Guntur Soekarno menolak membubuhkan tanda tangan dalam rapat pleno.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, GRESIK - Tim saksi pasangan Cagub/Cawagub Saifullah Yusuf-Puti Guntur Soekarno menolak membubuhkan tanda tangan dalam rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara yang diadakan KPU Kabupaten Gresik, Rabu (4/7/2018).
Imam Munawar, seorang saksi pasangan Gus Ipul-Mbak Puti mengatakan, dari bukti-bukti yang dibacakan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) saat pleno rekapitulasi yang diadakan KPU Kabupaten Gresik masih banyak yang janggal.
Seperti di Kecamatan Benjeng ada selisih dalam daftar pemilih tambahan (DPTb) dan di Kecamatan Duduk Sampeyan juga ditemukan amplop yang seharusnya disegel tapi tidak tersegel.
"Walaupun kotak suara tersegel. Tapi amplop DA1 tidak tersegel. Di Benjeng itu juga ada perbedaan hitungan," tegasnya, Rabu (4/7/2018).
Menurut Imam, perolehan suara pasangan nomor urut dua Gus Ipul-Mbak Puti di Kabupaten Gresik adalah sebanyak 251.351 suara.
Baca: Investasi Properti di Bali, 7 Pimpinan Perusahaan Jepang Ditangkap Polisi
Sedangkan pasangan nomor urut satu Khofifah-Emil memperoleh suara 345.598 suara.
"Ada selisih perolehan suara sebanyak 94.247 suara dari total daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 900.962 seluruh Kabupaten Gresik," kata dia.
Namun dari keberatan saksi nomor urut dua di Pilgub Jatim 2018 ini, Ketua Bawaslu Kabupaten Gresik Imron Rosyadi mengatakan, dari rapat pleno KPU Kabupaten Gresik sudah dilakukan pembetulan, sehingga perolehan suara masing-masing calon tidak berubah.
"Perubahan data itu tidak mempengaruhi DPT dan bisa dibetulkan dengan berita acara yang disaksikan masing-masing saksi," kata Imron.
Namun, ketua KPU Kabupaten Gresik Akhmad Roni tidak memberikan keterangan, sebab ketika dihubungi dan dikirim pesan singkat melalui telepon selulernya tidak menjawab. (Surya/Sugiyono)