Anggota Polres Aceh Tenggara Kedapatan Mengisap Sabu
Seorang anggota polisi dari Polres Aceh Tenggara (Agara), Bripka Novi Indra Jaya (36) ditangkap personel Pol Subsektor Rumah Bundar Polres Galus.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Rasidan
TRIBUNNEWS.COM, BLANGKEJEREN - Seorang anggota polisi dari Polres Aceh Tenggara (Agara), Bripka Novi Indra Jaya (36) ditangkap personel Pol Subsektor Rumah Bundar Polres Gayo Lues (Galus) di Serkil Kecamatan Putri Betung, Sabtu (7/7/2018), sekira pukul 24.10 WIB.
Ia ditangkap saat mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Serambi, oknum polisi Polres Agara berpangkat Bripka tersebut merupakan salah satu anggota Satsabahara Polres Agara, warga Lawe Sagu Hilir Kecamatan Simpang Empat, Kutacane Agara.
Baca: Duyung Mati Terdampar di Pantai Padang Galak, Ekornya Terikat Tali Tambang
Ia diamankan di lokasi wisata Desa Serkil Putri Betung bersama barang bukti 1 paket kecil sabu-sabu dengan berat 0,13 gram dan 1 set alat isap (bong).
Kini tersangka bersama barang bukti tersebut telah diamankan di Mapolres Galus guna untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Galus AKBP Eka Surahman, melalui Kasat Narkoba, Iptu Budieka P kepada Serambi membenarkan kejadian tersebut.