Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Duh, Lelaki Asal Mempawah Ini Tega Cabuli Bocah 9 Tahun

KM sendiri diamankan olek polsek Batu Ampar atas laporan dari orang tua Korban yang berinisial MG, dan korban sendiri bernama NA (9).

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Duh, Lelaki Asal Mempawah Ini Tega Cabuli Bocah 9 Tahun
Ilustrasi. (Surya/Ahmad Zaimul Haq) 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak Ferryanto

TRIBUNNEWS.COM, MEMPAWAH - Polsek Batu Ampar yang masih masuk dalam wilayah hukum Polres Mempawah telah mengamankan seorang pria 44 tahun karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap seorang anak yang masih di bawah umur. Sabtu (07/07/2018).

Paur Humas Polres Mempawah Ipda Imam Widhiatmoko memaparkan bahwa tersangka tersebut bernama AYi alias KM seorang Nelayan yang tinggal di Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Kubu Raya.

Baca: Tak Tahan Dicabuli Sejak SD, Siswi SMA Ini Akhirnya Melaporkan Teman Sepermainan

KM sendiri diamankan olek polsek Batu Ampar atas laporan dari orang tua Korban yang berinisial MG, dan korban sendiri bernama NA (9).

Imam mengungkapkan bahwa pelaporan ini bermula ketika MG mendapati informasi dari tetangganya yang bernama Not bahwa Kumat pernah melakulan perbuatan pencabulan terhadap NA anak dari MG.

Mendengar hal tersebut, MG pun dengan segera langsung menanyai hal tersebut kepada sang anak NA.

Benar saja, setelah di tanyai oleh orang tuanya, NA pun akhirnya mau buka suara, dan membenarkan hal mengerikan tersebut pernah menimpa dirinya.

Berita Rekomendasi

Saat melakukan perbuatan bejatnya, tersangka tersebut selalu mengancam korban, dan setelah itu ia sempat memberikan sejumlah uang pada korban, yakni sekitar 2 ribu rupiah.

"Dari keterangan si anak, bahwa memang benar telah dilakukan perbuatan cabul oleh si KM ini sebanyak 3 kali pada NA (9) yang masih dibawah umur, yang pertama dan yang kedua dilakukan didalam kamar KM di desa medan mas dan yang ketiga dilakukan di dapur rumah saudara Yanto desa Medan Mas Kecamatan Batu ampar kab.kubu raya," ungkapnya.

Dari hasil penyelidikan sementara bahwa di ketahui kejadian ini terjadi pada sekira tahun 2016 dan tahun 2017.

Polsek Batu Ampar pun telah mengamankan tersangka guna melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka ini akan di kenakan dengan pasal pasal 76E Junto pasal 82 undang -- undang republik indonesia nomor 35 th 2014, tantang perubahan atas undang - undang nomor 23 th 2002 tantang perlindungan anak.

Yang mana pasal tersebut berisi bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan ,memaksa ,melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul.

Dan pada para pelaku akan dikenakan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan dengan ancaman denda 5 milyar rupiah.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas