KPU Kalimantan Barat Pecat Dua Anggota KPPS
Pelanggaran yang dilakukan oleh kedua KPPS tersebut untuk KPPS di Kapuas Hulu karena membolehkankan pemilih mencoblos lebih dari satu kali.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hamdan
TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Faisal Riza mengatakan secara umum laporan pelanggaran yang masuk ke Bawaslu merupakan laporan pelanggaran yang bersifat administrasi dan soal pelanggaran terhadap UU lain.
"Sampai hari ini kita sudah merekomendasikan kepada KPU memecat KPPS yang telah terbukti melakukan pelanggaran," ujarnya, Minggu (8/7/2018).
Dia juga mengatakan terdapat dua KPPS yang direkomendasikan untuk dipecat di antaranya KPPS di Kecamatan Kota Pontianak dan Kecamata Nanga Suhait, Kabupaten Kapuas Hulu.
Baca: Duyung Mati Terdampar di Pantai Padang Galak, Ekornya Terikat Tali Tambang
Pelanggaran yang dilakukan oleh kedua KPPS tersebut di antaranya untuk KPPS di Kapuas Hulu karena membolehkankan pemilih mencoblos lebih dari satu kali.
Sementara untuk di KPPS di Kota Pontianak karena membuka segel surat suara tanpa ada prosedur yang benar dan tidak dibuat berita acaranya.
"Kita sudah berikan rekendasi kepada KPU untuk dipecat. Oleh KPU petugas tersebut sudah dijalankan rekomendasinya dan telah memecat KPPS tersebut," ujarnya.