Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Rekapitulasi Suara Selesai dan Hasil Diumumkan, Paslon yang Keberatan Tidak Bisa Menggugat

Hasil Pilgub Jabar 2018 tidak akan bisa digugat pihak manapun yang tidak menerima hasil ini.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Sugiyarto
zoom-in Rekapitulasi Suara Selesai dan Hasil Diumumkan, Paslon yang Keberatan Tidak Bisa Menggugat
Tribunjabar/Theofilus Richard
Rapat Pleno KPU Jabar, Minggu (8/7/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Theofilus Richard

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Hasil Pilgub Jabar 2018 tidak akan bisa digugat pihak manapun yang tidak menerima hasil ini.

Hal itu disampaikan Ketua KPU Jabar, Yayat Hidayat, setelah Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Pilgub Jabar 2018, Kantor KPU Jabar, Bandung, Minggu (8/7/2018).

Ia mengatakan bahwa selisih antara pemenang Pilgub Jabar dengan posisi kedua berbeda cukup jauh.

"Selisih pemenang pertama dan kedua sekira 4,1 persen. Menurut UU tidak ada celah untuk gugat ke MK," ujar Yayat.

Berdasarkan undang-undang, kata Yayat, gugatan bisa diajukan jika selisih suara hanya 0,5 persen.

Berdasarkan rekapitulasi KPU Jabar, pasangan Ridwan Kamil-Uu Ruzhanul Ulum (Rindu) unggul dengan perolehan sekira 32,88 persen suara.

Rekomendasi Untuk Anda

Sementara, pesaing terdekat, yaitu Sudrajat-Syaikhu (Asyik) memperoleh 28,74 persen suara.

Selisih keduanya sekira empat persen, sehingga tidak memungkinkan untuk mengajukan gugatan ke MK.

"Meski mendaftarkan perkara, 99 persen ditolak," kata Yayat.

Setelah ini, KPU Jabar akan mengumumkan secara resmi hasil rekapitulasi suara Pilgub Jabar 2018 selama tujuh hari.

Hasil resmi bisa dilihat di situs resmi KPU Jabar.  (*)

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Rekapitulasi Pilgub Jabar Tuntas, Ketua KPU Sebut Paslon yang Keberatan Tidak Bisa Menggugat

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas