Rekapitulasi Suara Selesai dan Hasil Diumumkan, Paslon yang Keberatan Tidak Bisa Menggugat
Hasil Pilgub Jabar 2018 tidak akan bisa digugat pihak manapun yang tidak menerima hasil ini.
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Theofilus Richard
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Hasil Pilgub Jabar 2018 tidak akan bisa digugat pihak manapun yang tidak menerima hasil ini.
Hal itu disampaikan Ketua KPU Jabar, Yayat Hidayat, setelah Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Pilgub Jabar 2018, Kantor KPU Jabar, Bandung, Minggu (8/7/2018).
Ia mengatakan bahwa selisih antara pemenang Pilgub Jabar dengan posisi kedua berbeda cukup jauh.
"Selisih pemenang pertama dan kedua sekira 4,1 persen. Menurut UU tidak ada celah untuk gugat ke MK," ujar Yayat.
Berdasarkan undang-undang, kata Yayat, gugatan bisa diajukan jika selisih suara hanya 0,5 persen.
Berdasarkan rekapitulasi KPU Jabar, pasangan Ridwan Kamil-Uu Ruzhanul Ulum (Rindu) unggul dengan perolehan sekira 32,88 persen suara.
Sementara, pesaing terdekat, yaitu Sudrajat-Syaikhu (Asyik) memperoleh 28,74 persen suara.
Selisih keduanya sekira empat persen, sehingga tidak memungkinkan untuk mengajukan gugatan ke MK.
"Meski mendaftarkan perkara, 99 persen ditolak," kata Yayat.
Setelah ini, KPU Jabar akan mengumumkan secara resmi hasil rekapitulasi suara Pilgub Jabar 2018 selama tujuh hari.
Hasil resmi bisa dilihat di situs resmi KPU Jabar. (*)