Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jumlah Kapal Ikan yang Terbakar di Pelabuhan Benoa Capai 39 Unit

Puluhan kapal di Dermaga Barat Pelabuhan Benoa Bali, Senin (9/7/2018) dinihari terbakar

Penulis: Dewi Agustina
zoom-in Jumlah Kapal Ikan yang Terbakar di Pelabuhan Benoa Capai 39 Unit
Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin
Kebakaran sejumlah kapal di Dermaga Barat Pelabuhan Benoa Bali, Senin (9/7/2018) dinihari. TRIBUN BALI/ZAENAL NUR ARIFIN 

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Puluhan kapal di Dermaga Barat Pelabuhan Benoa Bali, Senin (9/7/2018) dinihari terbakar.

Berdasarkan laporan yang diterima dari Tribunnews  dari Pusdalops BPBD Provinsi Bali, menyebutkan, peristiwa kebakaran terjadi Senin (9/7/2018) sekitar pukul 02.00 Wita.

Jumlah kapal yang terbakar setidaknya ada 39 unit kapal.

Berikut identitas kapal yang terbakar :

1. Milik PT AKFI sebanyak 5 unit kapal yakni KM Cilacap Jaya Karya, KM Akau Jaya Lima, KM Bmj Satu, KM Bintang Barat dan KM Bina Sejati.

Kebakaran kapal di dermaga barat Pelabuhan Benoa, Denpasar, Bali, Senin (9/7/2018). TRIBUN BALI/ZAENAL NUR ARIFIN
Kebakaran kapal di dermaga barat Pelabuhan Benoa, Denpasar, Bali, Senin (9/7/2018). TRIBUN BALI/ZAENAL NUR ARIFIN (Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin)

2. Milik PT Intimas Surya sebanyak 7 kapal masing-masing KM Hiroyosi 7, KM Permata 03, Km Permata 103, KM Permata 06, KM Permata 01, KM Mutiara 28, KM Mutiara 10.

Baca: BREAKING NEWS: Sejumlah Kapal di Pelabuhan Benoa Terbakar

3. Milik PT Bandar Nelayan

Berita Rekomendasi

4. KM Bandar Nelayan 168

5. KM Bandar Nelayan 2019, jumlah kapal belum terdata

"Dan sebanyak 25 kapal yang belum terdata mengingat api masih menyala," kata sumber Tribunnews.

Upaya pemadaman api melibatkan 11 unit PMK dari Kotamadya Denpasar 8 unit, PMK Kabupaten Badung 2 unit, PMK Pelindo 1 unit dibantu 3 ambulan serta oleh Alkon milik PT Intimas, Pt AKFI dan Bandar Nelayan.

"Sementara untuk korban jiwa nihil serta kerugian belum bisa ditaksir, masih dalam lidik mengingat para pemilik kapal belum dapat dimintai keterangan," ujarnya.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas