Massa KMAB Tandatangani Petisi Bebaskan Irwandi Yusuf, 'Pulangkan Irwandi ke Aceh'
Massa Koalisi Masyarakat Aceh Bersatu (KMAB) ramai-ramai menandatangani petisi bebaskan Irwandi Yusuf.
Penulis: Subur Dani
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Subur Dani
TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Massa Koalisi Masyarakat Aceh Bersatu (KMAB) ramai-ramai menandatangani petisi bebaskan Irwandi Yusuf, dalam aksi damai di depan Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, Senin (9/7/2018).
Para peserta aksi menandatangani bersama petisi tersebut, pada tiga lembar kain putih, yang panjangnya sekitar lima meter lebih.
Ketiga lembar kain itu dilengketkan pada mobil truk.
Koordinator aksi, Fahmi Nuzula mengatakan, tanda tangan petisi tersebut sebagai tanda bahwa masyarakat Aceh ingin Irwandi Yusuf bebas dan dikembalikan oleh KPK ke Aceh.
"Kita menolak KPK menahan gubernur kami, pulangkan Irwandi ke Aceh. Jika aspirasi kami tidak didengar kami akan menjemput gubernur kami ke KPK," ujar Fahmi Nuzula.
Baca: Jumlah Kapal Ikan yang Terbakar di Pelabuhan Benoa Capai 39 Unit
Massa yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Aceh Bersatu (KMAB) menggelar aksi damai di depan Masjid Raya Baiturrahman (MRB) Banda Aceh, Senin (9/7/2018).
Dalam aksinya, massa menuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membebaskan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) 2018.
"Apa yang dilakukan KPK sangat melecehkan kita bangsa Aceh. Kembalikan Irwandi Yusuf ke Aceh," kata koordinator KMAB, Fahmi Nuzula saat berorasi di hadapan massa.
Massa mengklaim, bahwa Irwandi tidak bersalah sebagaimana sangkaan KPK dalam dugaan kasus suap DOKA tahun 2018.
"Jika memang Irwandi korupsi, buktikan secara hukum jangan lakukan pembohongan publik. KPK jangan lakukan pembohongan," katanya.
Massa juga menduga bahwa ada konspirasi politik dalam penangkapan Irwandi Yusuf.
"Ada yang bermain di Aceh, ini konspirasi politik," ujar Fahmi Nuzula.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.