Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tega Jual Istrinya ke Pria Hidung Belang, Ini Pengakuan Pria Sidoarjo Tersebut

Pria di Sidoarjo yang tega menjual istri untuk main bertiga dengan pria lain alias threesome, ternyata nekat melakukannya karena terlilit utang.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Tega Jual Istrinya ke Pria Hidung Belang, Ini Pengakuan Pria Sidoarjo Tersebut
surya/m taufik
Pria yang tega jual istrinya sendiri untuk melayani pria lain berhubungan badan bertiga alias threesome saat digelandang petugas PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo 

TRIBUNNEWS.COM, SIDOARJO - Pria di Sidoarjo yang tega menjual istri untuk main bertiga dengan pria lain alias threesome, ternyata nekat melakukannya karena terlilit utang.

Sf, pria 49 tahun yang tinggal di Desa Tambakkemerakan, Krian, Sidoarjo itu mengaku melakukan atas dasar kesepakatan dengan istri. Sama-sama setuju.

"Demi bayar utang. Jumlah utangnya buanyak, tapi istri saya yang tahu persis jumlah pastinya," jawab bapak satu anak tersebut di sela menjalani pemeriksaan di Polresta Sidoarjo, Selasa (10/7/2018).

Dengan alasan itulah, dia dan istri nekat melakukan ini. Agar cepat dapat uang untuk bayar utang.

"Karena seperti tak ada jalan lagi untuk bayar utang, makanya dia (istri) juga setuju," lanjut dia.

Setiap melakukan layanan terlarang itu, dia dan istri dapat uang Rp 500.000. uangnya langsung dipakai untuk bayar utang.

Sejak pertengahan tahun lalu atau sudah sekitar setahun, dirinya sudah lupa berapa kali melakoninya.

BERITA REKOMENDASI

Termasuk di beberapa hotel di Surabaya dan Sidoarjo, serta layanan di rumah tersangka sendiri.

Dia hanya ingat sekitar enam kali.

"Sudah lupa berapa banyak, tapi seingat saya sudah enam kali," ujar Sf saat di Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo.

Dirinya mengaku semua pelanggannya pria. Dan semua berawal dari komunikasi yang dijalin lewat sosial media, yang berlanjut hubungan intim bertiga di hotel atau di rumahnya.

Terakhir, dia melayani di rumah dan digerebek petugas Reskrim Polresta Sidoarjo.


Sf ditetapkan jadi tersangka karena dia yang terbukti melakukan tindak pidana perdagangan orang sebagaimana pasal 296 KUHP dan atau pasal 506 KUHP.

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Pria Sidoarjo Jual Istri untuk Layanan Esek-esek Tak Biasa : Sudah Lupa Berapa Kali Melakukannya!

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas