Culik Lalu Cabuli Bocah, Pemuda Ini Dituntut Penjara 14 Tahun
Dalam dakwaan terungkap, perbuatan terdakwa Jin dilakukan di bulan November 2017 lalu sekitar pukul 11.00 Wita.
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribun Manado, Nielton Durado
TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Seorang pemuda JR alias Jin, terdakwa kasus perbuatan cabul dan penculikan anak dibawah umur, dituntut hukuman penjara selama 14 tahun, denda Rp 100 juta, dan subsider enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mitha Ropa, Rabu (11/7/2018).
"Sebagaimana yang dimaksud dalam dakwaan kesatu primair Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan kedua Pasal 83 Junco Pasal 76 F UU RI Nomor 35 Tahun 2014,” sebut JPU di hadapan Majelis Hakim Denny Tulangow, Senin di Pengadilan Negeri (PN) Manado.
Dalam dakwaan terungkap, perbuatan terdakwa Jin dilakukan di bulan November 2017 lalu sekitar pukul 11.00 Wita.
Kala itu, korban yang sedang bermain dengan teman-temannya tiba-tiba dipanggil oleh Jin.
Jin mengatakan, bahwa dirinya disuruh oleh ibu korban untuk menjemput korban.
Korban yang masih polos itu pun percaya.
Selanjutnya korban di bawa jalan-jalan menggunakan motor, tiba di suatu tempat korban kemudian dicabuli oleh Jin. (*)
Artikel ini telah tayang di tribunmanado.co.id dengan judul Pelaku Penculikan Anak di Malalayang Dituntut 14 Tahun Penjara,