Disetir Napi Dari Balik Penjara, Dua Lelaki Ini Datangkan Sabu3,16 Ons Dari India
Paket itu disita dari warga Mangkubumen, Kartasura Sukoharjo, Coni Wisnu Dirmaga alias Kimin bin Jaka Subagya (22).
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Akbar Hari Mukti
TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Paket sabu-sabu seberat 3,16 ons berhasil disita petugas gabungan Polresta Solo dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Paket sabu-sabu itu kiriman dari India, senilai 400 juta. Paket itu disita dari warga Mangkubumen, Kartasura Sukoharjo, Coni Wisnu Dirmaga alias Kimin bin Jaka Subagya (22).
Coni pun ditangkap saat hendak mengambil paket sabu-sabu itu di halaman parkir timur Kantor Pos Indonesia Solo, Kamis (5/7/2018) pagi.
Dalam gelar perkara di Mapolresta Solo, Rabu (11/7/2018), Kabid Penindakan dan Penyidikan Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jateng-DIY, Gatot Sugeng Wibowo menjelaskan, awalnya pihaknya curiga dengan sebuah paket yang masuk di Kantor Pos Indonesia Solo.
"Barang masuk hari Rabu (4/7/2018). Ketika diperiksa pakai sinar x-ray kantor pos petugas curiga. Kemudian dibuka untuk mengetahui isi paketan tersebut. Ada tujuh paket sabu-sabu dilakban cokelat," katanya.
Menurutnya, setelah paket itu diketahui isinya, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Polresta Solo untuk mengembangkan kasus itu.
Dari hasil pengembangkan tersebut, Polresta Solo menangkap Coni.
Tersangka lain yang dirangkap adalah Agus Pujiyanto alias Minthi bin Kismo Pardiyo (41), warga Kartasura Sukoharjo yang ditangkap di pinggir jalan Sukoharjo.
Kapolresta Solo Kombes Pol Ribut Hari Wibowo menjelaskan, dugaan sementara adalah Coni ini disetir oleh Agus Pujiyanto.
Kombes Pol Ribut menambahkan, paket sabu-sabu yang dikirim dari India tersebut dikendalikan oleh seorang nara pidana di salah satu Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Jateng.
"Kita akan terus kembangkan, kita sudah koordinasikan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas lagi," ujarnya.
Menurutnya kedua tersangka ini melakukan tindakan tindak pidana primer tanpa hak atau melawan hukum menerima atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika gelombang 1 (satu) dalam bentuk bukan tanam beratnya 5 (lima) gram Jo percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika.
"Mereka (tersangka) kita kenakan Pasal114 ayat (2) subsidier 112 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukum 20 tahun penjara," ungkapnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Dua Pria Sukoharjo Ini Selundupkan Sabu 3,16 Ons dari India,
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.