Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemilik KM Lestari Maju Ditetapkan sebagai Tersangka

Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan pemilik KM Lestari Maju, Hendra Yowono Njo sebagai tersangka kasus tenggelamnya KM Lestari Maju

Editor: Sanusi
zoom-in Pemilik KM Lestari Maju Ditetapkan sebagai Tersangka
Tribunselayar.com/Nurwahidah
Suasana evakuasi korban KMP Lestari Maju di Pa'baddilang Selayar. TRIBUNSELAYAR.COM/NURWAHIDAH 

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan pemilik KM Lestari Maju, Hendra Yowono Njo sebagai tersangka kasus tenggelamnya KM Lestari Maju yang sengaja dikandaskan.

Sebelumnya, polisi sudah menetapkan perwira Syahbandar dan nakhoda kapal sebagai tersangka.

“Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel telah menetapkan dan menahan pemilik KM Lestari Maju, Hendra Yuwono Njo yang beralamat di Jalan Kelapa Gading Jakarta Utara,” ujar Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani, Selasa (10/7/2018).

Hendra, sambung Dicky, ditahan karena dinilai bersalah menyebabkan orang lain meninggal dunia atau mempekerjakan awak kapal tanpa memenuhi persyaratan kualifikasi dan kompetensi.

Ia dinilai melanggar pasal 359 KUHPidana jo Pasal 310 subsider pasal 135 UU RI No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

“Tersangka Hendra ditahan mulai hari ini hingga 29 Juli 2018 di Rutan Polda,” tambahnya.

Sehari sebelumnya, Polda Sulsel menetapkan dan menahan nakhoda KM Lestari Maju, Agus Susanto dan perwira Syahbandar Pelabuhan Bira, Kabupaten Bulukumba, Kuat Maryanto.

BERITA REKOMENDASI

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka, karena dinilai telah lalai menjalankan tugas sehingga mengakibatkan KM Lestari Maju dikandaskan sebelum tenggelam hingga menewaskan 36 penumpang.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polda Sulsel Tetapkan Pemilik KM Lestari Maju sebagai Tersangka"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas