Kepergok Curi Burung Murai Milik Anggota Brimob, Kurniawan Dikejar-kejar Warga dan Dimassa
ksi kejar-kejaran mewarnai penangkapan Kurniawan Priantoro (24), warga Kaliwaru, Selomartani, Kalasan yang kepergok saat mencuri seekor burung murai
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, YOGYA - Aksi kejar-kejaran mewarnai penangkapan Kurniawan Priantoro (24), warga Kaliwaru, Selomartani, Kalasan yang kepergok saat mencuri seekor burung jenis murai di sebuah rumah daerah Tunjungan Gatak II, Selomartani, Kalasan, Sleman.
Adapun Burung Murai yang dicuri merupakan milik Eric Prasetia, seorang anggota satuan Brigadir Mobil (Sat Brimob) Polda DIY.
Tak ayal, karena geram dengan perbuatannya, tersangka sempat menjadi bulan-bulanan massa, sebelum akhirnya petugas Polsek Kalasan datang untuk mengamankannya ke Makopolsek Kalasan.
Kapolsek Kalasan, Kompol Teguh Mulyono mengatakan, bahwa pencurian tersebut bermula saat korban pulang ke rumah usai menonton bersama pertandingan piala dunia kemarin Sabtu (7/7/2018) dini hari.
Sesampainya di depan rumah, korban melihat ada seseorang mengendarai sepeda motor berhenti di depan rumah korban, karena curiga korban pun menanyai orang tersebut.
"Pas ditanya korban alasannya kehabisan bensin, tapi kemudian langsung pergi meninggalkan depan rumah korban," katanya pada Tribunjogja.com, Kamis (12/7/2018).
Lebih lanjut, karena tidak menaruh curiga, korban lalu berniat masuk ke rumahnya.
Namun, ketika hendak masuk rumah, korban melihat tersangka sedang membawa burung Murai seharga Rp3 juta miliknya.
Mengetahui hal itu, tersangka langsung melarikan diri.
"Karena kabur, korban bersama warga sekitar mengejar tersangka dan akhirnya tertangkap di persawahan dekat rumah korban. Kalau korbannya ternyata seorang anggota Brimob," ujarnya.
Merasa geram dengan perbuatan tersangka, warga pun sempat memassanya.
Beruntung pihaknya mendapat informasi terkait penangkapan tersebut dan langsung menuju lokasi kejadian untuk selanjutnya mengamankan tersangka ke Makopolsek Kalasan.
Baca: PT TWC akan Usulkan Program Akselerasi Prestasi Siswa ke Kementerian BUMN
"Dari pengakuan tersangka, dia nekat mencuri karena terbelit ekonomi dan baru sekali mencuri. Tapi kalau dari keterangan warga, tersangka sudah ditandai karena sering mencuri tapi belum punya bukti kuat untuk menangkapnya," ucapnya.
Ditambahkannya, dari penelusuran pihaknya memang tersangka belum tercatat sebagai seorang residivis.
Kendati demikian, atas perbuatannya tersangka tetap diproses hukum lebih lanjut.
"Tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat), untuk ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Kepergok Curi Burung Murai Milik Anggota Brimob, Warga Kalasan Ini Sempat Dimassa