Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lima ABG Begal Driver Ojek Online yang Sudah Lansia

Korban dicegat remaja itu dan dimintai rokok, tapi kebetulan korban tidak merokok korban dipukuli sampai pingsan dan motor dirampas

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Lima ABG Begal Driver Ojek Online yang Sudah Lansia
Tribun Bali/Busrah Ardans
Pelaku begal yang diamankan polisi, Kamis (12/7/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Bali, Busrah Hisam Ardans

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Pelaku begal berjumlah 5 orang diamankan Polsek Denpasar Barat, Kamis (12/5/2018) siang ini.

Saat rilis penangkapan yang berlangsung siang tadi, kelima pelaku tampak tertunduk dengan sebo pembungkus kepala, borgol pun diikat menyambung dari satu pelaku ke pelaku lain.

Dari postur tubuhnya, kelima pelaku terlihat masih remaja.

Kompol Nyoman Wirajaya Kapolsek Denpasar Selatan saat konferensi pers mengatakan, kelimanya diamankan karena membegal seorang driver ojek online yang telah berusia lanjut, di Jalan Tukad Petani, Denpasar Selatan, Jumat (18/5/2018) lalu.

"Awalnya driver ojek online ini mengantarkan pesanan ke costumer sekitar pukul 02.30 Wita dini hari. Di tengah jalan dirinya diadang oleh pemuda-pemuda tersebut dan dimintai rokok, tapi kebetulan korban tidak merokok, dipukullah dia sampai pingsan. Akhirnya mereka merampas HP korban," kata Kompol Wirajaya dihadapan wartawan.

Dalam keterangan lain Kompol Wirajaya mengungkapkan, pelaku masih berumur 17 tahun, namun karena proses pidananya diancam lebih dari 5 tahun, maka pihaknya melakukan penahanan.

Berita Rekomendasi

"Beberapa pelaku melakukan ini baru sekali, tetapi ada juga pelaku yang residivis curanmor yakni RMMP (16), sementara pelaku lainnya yakni OTB (16), DPS (14), AR (15) dan MAS (16)," ungkap dia.

Hasil rampokan tersebut lanjutnya, HP Oppo A37 warna hitam dijual dan dibagi rata.

"Hasilnya mereka dapat Rp 2,5 Juta dan dibagi rata oleh lima orang tersebut. Mereka juga berfoya-foya, salah satunya membeli miras," tambahnya.

Masing-masing pelaku curas diancam Pasal 365 KUHP.

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas