Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Penyelundupan 58 Kg Sabu di Pelabuhan Bakauheni Digagalkan

Pengungkapan wujud kebijakan Kapolda Irjen Pol Suntana yang menempatkan anggota di Sea Port Interdiction Pelabuhan Bakauheni

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Penyelundupan 58 Kg Sabu di Pelabuhan Bakauheni Digagalkan
Tribun Lampung/Hanif
Direktur Ditresnarkoba Polda Lampung Kombes Shobarmen 

Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menggagalkan penyelundupan 58 kilogram sabu, Rabu (11/7/2018).

Penyelundupan sabu ke Jawa itu dilakukan dalam dua kali pengiriman melalui Pelabuhan Bakauheni.

Pertama, sabu 48 kg diamankan dari mobil Toyota Kijang Innova silver BM 1034 QC, sekitar pukul 12.00 WIB.

Mobil itu dikendarai AG, warga Bantan, Sumatera Utara, bersama RR, warga Tebing Tinggi, Sumatera Utara

Setelah dilakukan pengembangan, polisi mendapati 10 kg sabu lagi.

Barang haram itu dibawa seorang pria berinisial RH dengan menggunakan mobil.

Rekomendasi Untuk Anda

Direktur Ditresnarkoba Polda Lampung Kombes Shobarmen membenarkan penggagalan penyelundupan sabu.

Namun, ia enggan berkomentar banyak.

"Iya memang benar. Tapi, besok aja ya. Kan besok mau diekspose di Lampung Selatan bersama Kapolda. Tunggu aja besok," kata Shobarmen, Kamis, 12 Juli 2018.

Meski demikian, Shobarmen mengaku pihaknya telah menyita dua mobil yang membawa 58 kg sabu tersebut.

"Untuk kaitan dan perannya masih kami dalami," ujarnya.

Menurut dia, ini adalah keberhasilan dari kebijakan Kapolda Irjen Pol Suntana yang menempatkan anggota di Sea Port Interdiction Pelabuhan Bakauheni.

"Termasuk beberapa anggota yang sudah dilatih dan sebagainya. Sehingga salah satu kerja Pak Kapolda wujudnya ini (menggagalkan penyelundupan sabu)," imbuh dia.

Shobarmen menjelaskan, pihaknya akan menyelidiki lebih jauh peran ketiga tersangka.

"Yang jelas, kami mengamankan 58 kilogram. Pengungkapan itu dilakukan dua kali. Pertama, 48 kilogram. Lalu kami berhasil mengamankan 10 kilogram lagi," tandasnya.

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas