Tiga Bulan Tak Pernah Masuk Kantor, Anggota Polres Bulukumba Dipecat
Kapolres Bulukumba, AKBP M Anggi Naulifar Siregar, melakukan pemberhentian secara tidak hormat terhadap satu anggotannya, Bripka AG.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan TribunBulukumba.com, Firki Arisandi
TRIBUNNEWS.COM, UJUNG BULU - Kapolres Bulukumba, AKBP M Anggi Naulifar Siregar, melakukan pemberhentian secara tidak hormat terhadap satu anggotannya, Bripka AG.
Upacara pemberhentian secara tidak hormat tersebut dilaksanakan di Mako Polres Bulukumba, Jl Makam Pahlawan, Desa Taccorong, Kecamatan Gantarang, Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel), Kamis (12/7/2018).
Meski tak dihadiri oleh AG, upacara tetap dilangsungkan secara simbolis dengan menunjukkan foto.
Paur Humas Polres Bulukumba, Bripka Hj Andi Bau Irma, yang dikonfirmasi menyebutkan proses upacara pemberhentian tersebut berjalan lancar.
Baca: Mantan Ketua BEM Buang Bayi yang Dilahirkan Kekasihnya karena Tak Sanggup Membiayai
"Yang bersangkutan itu sudah tiga bulan tidak pernah masuk kantor tanpa keterangan," ujar Bripka Irma.
Selain itu, AG juga memiliki rekam jejak yang kurang baik, yakni pernah terjerat kasus penyalahgunaan narkotika sebanyak dua kali.
Sekadar diketahui, di Polres Bulukumba, sebelumnya AG terdaftar sebagai anggota Sat Sabhara.
Melalui pesan persnya, AKBP M Anggi Naulifar menyebutkan bahwa pemecatan terhadap anggotanya tersebut menjadi pelajaran terhadap seluruh personel yang lain.
"Kalian kira memecat anggota itu enak? Sama sekali tidak. Saya ingatkan sekali lagi, jangan bermain dengan hukum," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.