Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tiga Bulan Tak Pernah Masuk Kantor, Anggota Polres Bulukumba Dipecat

Kapolres Bulukumba, AKBP M Anggi Naulifar Siregar, melakukan pemberhentian secara tidak hormat terhadap satu anggotannya, Bripka AG.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Tiga Bulan Tak Pernah Masuk Kantor, Anggota Polres Bulukumba Dipecat
Istimewa
Kapolres Bulukumba, AKBP M Anggi Naulifar Siregar melakukan pemberhentian secara tidak hormat terhadap satu anggotannya, Bripka AG. 

Laporan Wartawan TribunBulukumba.com, Firki Arisandi

TRIBUNNEWS.COM, UJUNG BULU - Kapolres Bulukumba, AKBP M Anggi Naulifar Siregar, melakukan pemberhentian secara tidak hormat terhadap satu anggotannya, Bripka AG.

Upacara pemberhentian secara tidak hormat tersebut dilaksanakan di Mako Polres Bulukumba, Jl Makam Pahlawan, Desa Taccorong, Kecamatan Gantarang, Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel), Kamis (12/7/2018).

Meski tak dihadiri oleh AG, upacara tetap dilangsungkan secara simbolis dengan menunjukkan foto.

Paur Humas Polres Bulukumba, Bripka Hj Andi Bau Irma, yang dikonfirmasi menyebutkan proses upacara pemberhentian tersebut berjalan lancar.

Baca: Mantan Ketua BEM Buang Bayi yang Dilahirkan Kekasihnya karena Tak Sanggup Membiayai

"Yang bersangkutan itu sudah tiga bulan tidak pernah masuk kantor tanpa keterangan," ujar Bripka Irma.

Selain itu, AG juga memiliki rekam jejak yang kurang baik, yakni pernah terjerat kasus penyalahgunaan narkotika sebanyak dua kali.

BERITA TERKAIT

Sekadar diketahui, di Polres Bulukumba, sebelumnya AG terdaftar sebagai anggota Sat Sabhara.

Melalui pesan persnya, AKBP M Anggi Naulifar menyebutkan bahwa pemecatan terhadap anggotanya tersebut menjadi pelajaran terhadap seluruh personel yang lain.

"Kalian kira memecat anggota itu enak? Sama sekali tidak. Saya ingatkan sekali lagi, jangan bermain dengan hukum," ujarnya.

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas