Polres Pidie Bekuk Pria Pencabul Delapan Anak di Bawah Umur
hasil pemeriksaan, ternyata pelaku telah melakukan perbuatan bejat terhadap delapan anak di bawah umur sejak tahun 2015 hingga tahun 2018
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Idris Ismail
TRIBUNNEWS.COM, ACEH - Aparat Reskrim Polres Pidie, Kamis (12/7/2018) membekuk Bukhari Ahmad (44) warga Gampong Drien Bungoeng, Kecamatan Bandar Dua, Pidie Jaya.
Ia menjadi tersangka kasus pencabul bocah di bawah umur,.
Penangkapan sang pelaku, setelah menerima laporan pengaduan laporan Polisi nomor LP / 197 /VII/ RES.1.24/2018 tanggal 12 Juli 2018 tentang tindak pidana pencabulan terhadap anak yang terjadi pada hari Senin (9/7/2018) atas tindakan pencabulan anak di bawah umur.
"Hari itu juga Personel Polsek Bandar Dua bersama personel unit Reskrim langsung melakukan penangkapan di Kecamatan Samalanga, Bireun,"Sebut Kapolres Pidie, AKBP Andy NS Siregar SIK melalui Kasat Reskrim AKP Mahliadi ST MM.
Dari hasil pemeriksaan, ternyata pelaku telah melakukan perbuatan bejat terhadap delapan anak di bawah umur sejak tahun 2015 hingga tahun 2018.
Dalam memuluskan kejahatannya, pelaku menyelinap di tempat sepi lalu menangkap korban yang sedang berjalan sendiri. Kemudian dia membawa korban ke semak-semak atau kediamannya yang sunyi dari pantauan masyarakat.
Pelaku langsung melampiaskan hasrat bejat tersebut.
"Umumnya korban berusia 11 tahun sampai 14 tahun dan pelaku kini sedang mendekam di sel tahanan Mapolres untuk mempertanggunggjawabkan perbuatan tak senonoh terhadap anak di bawah umur," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.