Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polres Pidie Bekuk Pria Pencabul Delapan Anak di Bawah Umur

hasil pemeriksaan, ternyata pelaku telah melakukan perbuatan bejat terhadap delapan anak di bawah umur sejak tahun 2015 hingga tahun 2018

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Polres Pidie Bekuk Pria Pencabul Delapan Anak di Bawah Umur
net
Ilustrasi pencabulan 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Idris Ismail

TRIBUNNEWS.COM, ACEH - Aparat Reskrim Polres Pidie, Kamis (12/7/2018) membekuk Bukhari Ahmad (44) warga Gampong Drien Bungoeng, Kecamatan Bandar Dua, Pidie Jaya.

Ia menjadi tersangka kasus pencabul bocah di bawah umur,.

Penangkapan sang pelaku, setelah menerima laporan pengaduan laporan Polisi nomor LP / 197 /VII/ RES.1.24/2018 tanggal 12 Juli 2018 tentang tindak pidana pencabulan terhadap anak yang terjadi pada hari Senin (9/7/2018) atas tindakan pencabulan anak di bawah umur.

"Hari itu juga Personel Polsek Bandar Dua bersama personel unit Reskrim langsung melakukan penangkapan di Kecamatan Samalanga, Bireun,"Sebut Kapolres Pidie, AKBP Andy NS Siregar SIK melalui Kasat Reskrim AKP Mahliadi ST MM.

Dari hasil pemeriksaan, ternyata pelaku telah melakukan perbuatan bejat terhadap delapan anak di bawah umur sejak tahun 2015 hingga tahun 2018.

Dalam memuluskan kejahatannya, pelaku menyelinap di tempat sepi lalu menangkap korban yang sedang berjalan sendiri. Kemudian dia membawa korban ke semak-semak atau kediamannya yang sunyi dari pantauan masyarakat.

Berita Rekomendasi

Pelaku langsung melampiaskan hasrat bejat tersebut.

"Umumnya korban berusia 11 tahun sampai 14 tahun dan pelaku kini sedang mendekam di sel tahanan Mapolres untuk mempertanggunggjawabkan perbuatan tak senonoh terhadap anak di bawah umur," katanya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas