ASN Tersangka Makelar Tanah Tewas Babak Belur di Dalam Tahanan
Acu Kartini membuat pernyataan di media sosial yang kemudian pernyataannya disebar ratusan akun Facebook hingga viral bahwa suaminya dianiaya
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG -- Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Subang bernama Ade Diding ditetapkan tersangka kasus penipuan dan penggelapan sejak Juni.
Ia dilaporkan seorang kontraktor, Rumondor Afiantho yang telah menyerahkan uang Rp 40 juta untuk sebuah proyek di Dinas PUPR. Namun, proyek yang dijanjikan tak kunjung ada. Ade kemudian ditahan di Mapolres Subang kemudian meninggal diduga penganiayaan.
Istrinya, Acu Kartini membuat pernyataan di media sosial yang kemudian pernyataannya disebar ratusan akun Facebook hingga viral bahwa suaminya dianiaya di dalam tahanan bahkan dimintai uang.
"VIRAL Berurusan dengan polisi, almarhum Ade Diding Diperas Uang Rp 6 juta dan dipukuli hingga kencing berdarah. INIKAH Indonesia," bunyi tulisan di sebuah meme dengan foto Ade Diding sejumlah akun Facebook dan Instagram.
Adapun istrinya menulis kemudian disebar oleh ratusan akun;
"Baru masuk tahanan, sudah ada telpon dari suami. Padahal tahanan tidak boleh bawa HP. Saya tanya HP siapa, suami saya jawab punya penjaga. Suami saya meminta uang Rp 6 juta dengan alasan untuk makan rekan-rekan, karena tidak punya uang, saya transfer Rp 500 ribu. Suami saya meminta uang lagi untuk ditransfer dan saya dengar suara suami saya seperti dalam tekanan. Besoknya, saya kaget suami saya babak belur dan jalannya pincang alasanya karena jatuh di kamar mandi. Tapi ketika penjaga tahanan lengah, suami saya dipukuli oleh kurang lebih 15 orang di dalam sal. Bagian kepala, dada sama kemaluannya sampai kencing darah. Saya minta penangguhan penahanan saat kondisinya parah, tapi tidak diberikan. Kemudian saya dihubungi bagian tahanan Polres Subang bahwa suami saya kritis dan suami saya langsung saya bawa ke RS Ciereng dan meninggal,"
Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Subang dalam akun Facebooknya, Sat Reskrim menulis kronologi kejadian tersebut. Kapolres Subang AKBP Muhammad Joni dan Kasatreskrim AKP Ilyas Rustiandi membenarkan soal klarifikasi tertulis tersebut. Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (10/7).
"Tersangka mengeluh sakit kemudian kami menghubungi pengacara dan istrinya. Langsung dilakukan tindakan medis di Klinik Polres Subang, kemudian dirujuk ke RSUD Ciereng. Sekitar pukul 14,15 setelah mendapat perawatan, yang bersangkutan meninggal dunia," ujar Joni.
Tersangka kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Indramayu untuk autopsi karena ada pengaduan dari istri tersangka bahwa suaminya dianiaya.
"Kami lakukan penyelidikan dan saat ini sudah kami tingkatkan statusnya jadi penyidikan dan menetapkan tersangka," ujar Kapolres.
Setelah memeriksa saksi-saksi, ia membenarkan adanya kekerasan terhadap tersangka makelar proyek tersebut. Untuk memastikan penyebab kematian, Polres Subang masih menunggu hasil visum.
"Bahwa kekerasan dan pemerasan terjadi pada saat petugas jaga sedang shalat," ujar Joni.
Pihaknya juga menindak anggotanya yang lalai saat menjaga tahanan. "Petugas yang lalai jaga sehingga terjadi kekerasan dan pemerasan dalam proses Propam dan akan segera disidangkan," ujar dia.