Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tiga Kali Mangkir Sidang, JPU Upayakan Panggil Paksa Dimas Kanjeng

Taat Pribadi alias Dimas Kanjeng tiga kali tidak menghadiri sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Tiga Kali Mangkir Sidang, JPU Upayakan Panggil Paksa Dimas Kanjeng
Tribunjatim.com/Samsul Arifin
JPU Hary Basuki saat menghadiri sidang di Ruang Garuda 1, PN Surabaya. Ia meminta waktu persidangan atas Dimas Kanjeng ditunda di hadapan majelis hakim yang diketuai Ane Rusiana, Senin (16/7/2018). TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Taat Pribadi alias Dimas Kanjeng tiga kali tidak menghadiri sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Oleh sebab itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rakhmad Hary Basuki akan mengupayakan pemanggilan paksa.

Pemanggilan paksa dilakukan apabila pada sidang selanjutnya Dimas Kanjeng kembali tidak hadir.

Pihaknya mengatakan sidang atas kasus dugaan penipuan itu rencananya digelar hari ini, Senin (16/7/2018).

"Kalau memang yang bersangkutan tidak kooperatif untuk hadir lagi, kami minta upaya pemeriksaan paksa," terangnya.

Tidak hanya itu, kesulitan lain yang dialami oleh JPU yakni kuasa hukum terdakwa selama mengawal Dimas Kanjeng tidak mendapat surat kuasa.

Baca: Suami Istri Gagal Meledakkan Bom Panci di Mapolres Indramayu

Berita Rekomendasi

"Pengacara waktu mendampingi sidang yang lalu, itu tidak mendapat kuasa, ini yang harus kami jembatani ke rutan," imbuhnya.

Diketahui, sidang atas dugaan penipuan yang dilakukan Dimas Kanjeng di Ruang Garuda 1, PN Surabaya terpaksa ditunda karena terdakwa dilaporkan mengalami sakit tipes.

Sidang tersebut ditunda hingga 1 Agustus 2018 mendatang.

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Dimas Kanjeng Tiga Kali Mangkir dari Sidang, Jaksa akan Upayakan Pemanggilan Paksa

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas