Empat Pengedar dan Pengguna Sabu di Kota Subulussalam Diamankan
Keempat tersangka ditangkap di dua lokasi dan waktu berbeda, yakni pukul 02.30 WIB dan pukul 09.30 WIB
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Khalidin
TRIBUNNEWS.COM, SUBULUSSALAM – Petugas Satres Narkoba Polres Aceh Singkil menangkap empat warga Kota Subulussalam terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Keempat pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda, Senin (16/7/2018).
Kapolres Aceh Singkil AKBP Andrianto Argamuda melalui Kasatres Narkoba Ipda Mustafa kepada Serambinews.com mengatakan, satu diantara pelaku adalah perempuan yang merupakan pengedar.
Keempat tersangka ditangkap di dua lokasi dan waktu berbeda, yakni pukul 02.30 WIB dan pukul 09.30 WIB.
Para tersangka yang diringkus masing-masing M Jan Alias Ucok Bin IL (31) warga Dusun Nurul Iman, Desa Penanggalan Barat, Kecamatan Penanggalan.
Baca: Sabu 100 Gram Disembunyikan di Dalam Paket Sepatu Wanita
M Yus Alias Tongat Bin ES (19) warga Dusun teladan, Desa Penanggalan Timur, Kecamatan Penanggalan Timur.
Setelahnya, polisi kembali berhasil meringkus YA alias Yas Bin Zai (26) dan IW Binti HT (41).
Keduanya warga Dusun Lae Belegen Desa Danau Tras, Kecamatan Simpang Kiri.
Kronologis kejadian berawal saat polisi mendapat informasi terkait dugaan penyalahgunaan narkoba di rumah tersangka IW yang selanjutnya menjadi target operasi.