Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bawa 100 Kg Ganja, Tiga Pria Ditangkap Setelah Mengambilnya dari Kantor Pos

Penangkapan ketiga tersangka setelah penyidik Diresnarkoba Polda Jabar bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) RI menyelidiki

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Bawa 100 Kg Ganja, Tiga Pria Ditangkap Setelah Mengambilnya dari Kantor Pos
Tribun Jabar/Mega Nugraha
Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar menyita 100 kg ganja kering dibungkus lakban dari tiga orang tersangka warga Kabupaten Bogor, Indra Setiawan (38), Kurniawan (21) dan Muhidin (46). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG-Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar menyita 100 kg ganja kering dibungkus lakban dari tiga orang tersangka warga Kabupaten Bogor, Indra Setiawan (38), Kurniawan (21) dan Muhidin (46).

Ketiganya ditangkap di dekat Kantor Pos Cianjur, Jalan Siti Jenab Kelurahan Pamoyanan Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur pada Selasa (17/7) setelah mengambil narkotika jenis ganja. Selain itu, dalam aksinya, ketiga tersangka memiliki peran tersendiri.

"Mereka ditangkap saat akan meninggalkan Kantor Pos Cianjur menggunakan kendaraan mini bus dengan nomor polisi F 1591 HI. Saat mobilnya di geledah, kami menemukan enam dus berisi karung warna putih dan di dalamnya tersimpan ganja kering sebanyak 100 bata dengan berat 1 bata sama dengan 1 kg. Total yang ditemukan 100 kg," ujar Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto di Mapolda Jabar, Rabu (18/7/2018).

Penangkapan ketiga tersangka setelah penyidik Diresnarkoba Polda Jabar bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) RI menyelidiki serta mengidentifikasi pelaku yang hendak mengambil narkotika jenis ganja tersebut.

Baca: Dari Curhatan, Kelakuan Bejat Oknum Wakepsek Terhadap Seorang Siswinya Akhirnya Terbongkar

"Ketiganya ditetapkan tersangka kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika sebagaimana diatur di Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," ujar Agung.

Tiga ponsel milik pelaku turut disita untuk pengembangan penyelidikan kasus tersebut. Termasuk kendaraan yang digunakan turut diamankan. Test urine juga dilakukan pada ketiga tersangka.

BERITA REKOMENDASI

"Ketiga tersangka dijerat Pasal 112 ayat 2 tentang menguasai narkotika, Pasal 114 ayat 2 tentang menjual belikan serta menjadi perantara peredaran narkotika serta Pasal 132 ayat 1 tentang permufakatan jahat terkait peredaran narkotika," ujar Kapolda. (Mega Nugraha)

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas