Tak Bertugas Sejak April 2015, Bupati Abdya Pecat Seorang Dokter Spesialis
Bupati Abdya akhirnya memberhentikan dengan tidak hormat atau memecat dr Teuku Muda Puteh MKed (An) SpAn, dokter ahli muda pada RSUTP.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, BLANGPIDIE - Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) akhirnya memberhentikan dengan tidak hormat atau memecat dr Teuku Muda Puteh MKed (An) SpAn, dokter ahli muda pada Rumah Sakit Umum Teungku Peukan (RSUTP) Abdya dari PNS.
Hukuman disiplin berat tersebut diberikan karena sang dokter tidak bertugas lagi setelah menyelesaikan pendidikan spesialis sejak 16 April 2015.
"Benar, bupati sudah meneken SK pemberhentian dengan tidak hormat Teuku Muda Puteh dari PNS Abdya," kata Sekda Abdya, Drs Thamrin, menjawab Serambi, Kamis (19/7/2018).
Pemberhentian dokter spesialis dari PNS dengan pangkat golongan/ruang Penata III/c itu berdasarkan Keputusan Bupati Abdya Nomor 329 Tahun 2018, tanggal 18 Juli 2018.
Keputusan tersebut ditandatangani Bupati Akmal Ibrahim SH.
Sekda menjelaskan, hukuman berat yang dijatuhkan kepada dokter spesialis anestesiolog itu setelah serangkaian upaya pembinaan dilakukan ternyata tidak ada itikad baik dari bersangkutan.
Menurutnya, Teuku Muda Puteh tak melaksanakan tugas sebagai dokter spesialis pada RSUTP sejak menyelesaikan pendidikan dokter ahli pada Universitas Sumatera Utara (USU), 16 April 2015.
Padahal, keahliannya sangat dibutuhkan warga Abdya.
Sebelumnya, kata Thamrin, Pemkab Abdya memberi rekomendasi kepada dr Teuku Muda Puteh untuk melanjutkan pendidikan dokter ahli di USU, program pendidikan spesialis Anastesiology dan Terapi Intensif.
Baca: Dua TKW Asal Timor Tengah Selatan Dideportasi Malaysia dalam Keadaan Depresi
Rekomendasi itu diberikan dengan komitmen setelah selesai pendidikan, yang bersangkutan harus kembali melaksanakan tugas sebagai dokter spesialis di RSUTP Abdya.
"Kenyataannya, setelah menyelesaikan pendidikan spesialis pada 16 April 2015, Teuku Muda Puteh tidak pernah kembali ke Abdya sampai saat ini. Pemkab Abdya sudah dua kali melayangkan surat somasi kepada yang bersangkutan sebagai peringatan sebelum dijatuhkan sanksi tegas," ungkap Sekda.
Dia menyebutkan somasi pertama dikirim pada awal Desember 2017 dan yang kedua pada 2 Juli 2018.
"Somasi pertama direspons yang bersangkutan dengan janji segera melaksanakan tugas, tapi kenyataannya diingkari. Lalu, dilayangkan somasi kedua dan diberi waktu sampai 5 Juli 2018 kepadanya untuk memberi jawaban. Tapi, setelah tiga hari tidak ada juga tanggapan dari bersangkutan," timpalnya.
Selain somasi, kata Sekda, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Abdya secara internal juga sudah mengirim surat teguran, namun sang dokter tetap tak ada itikad baik.
Bahkan, Bendaharawan gaji pada RSUTP Abdya sudah menahan gaji dokter itu sejak April 2018.
Dijelaskan, Pemkab Abdya juga sudah menerima laporan tertulis dari Direktur RSUTP tentang Teuku Muda Puteh tak melaksanakan tugas.
Menurutnya, tindakan itu melanggar Pasal 3 angka (11) dan Pasal 10 angka (9) huruf (d) PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Setelah serangkaian upaya pembinaan dilakukan namun tak ada itikad baik dari bersangkutan, dirinya bersama Asisten, BKPSDM, Inspektorat, dan SKPK terkait lainnya membahas masalah itu.
Hasilnya, merekomedasi pemberhentian dr Teuku Muda Puteh dari PNS.
Baca: Keranjang Jerami Tradisional Jepang Semula Buat Bayi Kini Dipakai untuk Kucing
Setelah menerima laporan dari tim itu, Bupati Abdya menekan SK pemberhentian dr Teuku Muda Puteh MKed (An) SpAn dari PNS Abdya mulai 18 Juli 2018.
Surat Keputusan pemberhentian dari PNS dikirim kepada Teuku Muda Puteh.
Tembusannya antara lain disampaikan kepada Kepala BKN di Jakarta, Kepala Bidang Informasi Kepegawaian BKN, Kepala Kantor Regional XIII BKN Banda Aceh, dan Gubernur Aceh.
Hingga beritanya ini diturunkan, Serambi belum berhasil memperoleh tanggapan dari Teuku Muda Puteh.
Sebab, menurut keterangan yang didapat Serambi, dia kini berada di luar Abdya.
Sumber Serambi menyebutkan, dokter spesialis tersebut kini bekerja pada salah satu rumah sakit kabupaten di Aceh dengan status kontrak.
Sekda Abdya menjelaskan, Pemkab setempat sudah memberi kuasa kepada Askhalani untuk mengajukan tuntutan ganti rugi secara hukum terhadap Teuku Muda Puteh.
"Tuntutan ganti rugi materil dan inmateril kita layangkan karena Teuku Muda Puteh selama mengikuti pendidikan dokter ahli (spesialis) tetap menerima gaji dari Pemkab Abdya," katanya.
Tuntutan secara hukum juga karena yang bersangkutan ingkar janji atau melanggar komitmen dengan pemkab setempat. (nun)
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Bupati Abdya Pecat Dokter Spesialis