Dua Bayi Kembar yang Dibunuh Usai Dilahirkan Ternyata Hasil Hubungan DW dengan Mantan Pacarnya
DW lantas membersihkan kamar mandi, dan membungkus bayi kembar itu dengan plastik, lalu dimasukkan ke dalam ember hitam.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - DW (20), perempuan pembunuh bayi kembar yang dilahirkannya dan kemudian membuangnya, sudah menjalani pemeriksaan di Polsek Denpasar Timur sejak Jumat (20/7/2018).
Dari hasil pemeriksaan, DW mengakui semua perbuatannya tersebut.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Hadi Purnomo kemarin mengatakan, pada 13 Juli malam itu perut DW terasa sakit, dan mengira akan melahirkan.
Ia kemudian bergegas menuju kamar mandi kos-nya, dan melakukan proses persalinan sendiri di situ.
Di dalam kamar kos itu juga ada pacar DW, yakni VKR.
"Setelah melahirkan bayi pertama dalam kondisi hidup, DW langsung mencekiknya. DW lalu mengambil pisau dan menusuk bayi tersebut. Selang empat menit kemudian, bayi kedua lahir dan DW melakukan hal yang sama terhadap bayi kedua itu, menusuknya," kata Hadi.
DW lantas membersihkan kamar mandi, dan membungkus bayi kembar itu dengan plastik, lalu dimasukkan ke dalam ember hitam.
Baca: Perempuan Muda Bunuh Dua Bayi Kembar yang Baru Dilahirkannya Tanpa Sepengetahuan Sang Kekasih
"Pada keesokan hari, DW membuang bayi yang terbungkus plastik itu di sebuah tempat dekat kamar kos VKR," kata Hadi Purnomo.
Hadi menambahkan, dari pengakuan DW, VKR ternyata tidak mengetahui sama sekali mengenai kehamilan DW hingga kelahiran bayi kembar pada Jumat malam itu.
Saat DW melakukan aksinya membunuh bayi kembar itu, VKR mengaku tengah terlelap tidur.
Saat bangun tidur esok hari, VKR melihat DW tampak lemas dan mengeluh sakit perut.
DW menyampaikan kepada VKR bahwa ia tengah datang bulan, lalu meminta VKR membelikan pembalut wanita.
"Saat pacarnya VKR ini pergi membeli pembalut, jasad bayi kembar yang berada di dalam ember hitam pun dibuang. Tubuh bayi kembar itu dibungkus dengan plastik dan disatukan dengan sampah agar tidak dicurigai," imbuh Kapolresta.
Pada hari itu VKR berencana kembali ke kampungnya di Manggarai Barat, NTT (Nusa Tenggara Timur), dan sudah memegang tiket penerbangan.
Alasannya, saat itu ia masih dalam liburan kuliah.
Sementara DW pergi ke tempat saudaranya di Jimbaran.
Selama kehamilan DW, VKR mengaku dirinya sama sekali tidak mengetahui bahwa pacarnya ini tengah hamil.
Baca: Ketika Jokowi Umumkan Cawapres, Apakah Semuanya Merasa Happy dan Tetap Memberi Dukungan Penuh?
Namun demikian, Polresta Denpasar akan mendalami pengakuan VKR, dan akan dikonfrontasikan dengan DW.
Ada informasi baru yang terungkap, yakni bayi kembar tersebut merupakan hasil hubungan DW dengan mantan pacarnya, yakni pria bernama Jeje.
Dengan Jeje, DW sudah berpacaran selama 8 bulan.
Setelah mengetahui DW hamil, diketahui bahwa Jeje meninggalkan atau memutuskan hubungannya dengan DW.
Tak berselang lama, yakni sekitar Mei lalu, DW kenal VKR yang berstatus mahasiswa semester 3 di sebuah universitas di Denpasar.
VKR mengenal DW, karena dikenalkan oleh bibi VKR.
Mereka pun akhirnya berpacaran, dan sudah melakukan hubungan suami istri sebanyak empat kali.
Perbuatan itu dilakukan VKR dan DW di kamar kos VKR.
Disebutkan bahwa VKR sempat curiga bahwa DW tengah hamil.
Akhirnya, DW memang melahirkan kendati disebut tanpa sepengetahuan VKR.
"Pengakuan DW, bayi kembarnya ini adalah hasil hubungannya dengan pacar yang sebelumnya yakni Jeje. Tetapi nanti akan kita dalami lagi pengakuannya," ucapnya.
Kombes Hadi Purnomo mengatakan VKR kini tengah dijemput di NTT oleh tim gabungan yang dibentuknya.
Diperkirakan hari ini VKR sudah sampai di Bali. Untuk sementara, status VKR masih sebagai saksi.
Namun, bisa saja statusnya berubah setelah VKR diperiksa penyidik.
DW berstatus karyawan di sebuah toko bahan bangunan, bukan seorang mahasiswi seperti informasi yang beredar sebelumnya.
VKR lah yang masih berstatus mahasiswa.
Atas perbuatannya, DW yang kini jadi tersangka dijerat dengan Pasal 341 KUHP, Pasal 78C jo Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No 32 UU Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun. (zae)
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Diduga Hasil Hubungan Dengan Mantan Pacar, DW Lahirkan Bayi Kembar di Toilet Lalu Membunuhnya