Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Caleg di Timor Tengah Selatan Kedapatan Mendaftar di Dua Partai Politik Berbeda

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten TTS menemukan calon legislatif yang namanya tercantum dalam dua partai politik.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Caleg di Timor Tengah Selatan Kedapatan Mendaftar di Dua Partai Politik Berbeda
Pos Kupang/Dion Kota
Suasana penyerahan hasil verifikasi dokumen bakal caleg di kantor Sekretariat KPU Kabupaten TTS. POS KUPANG/DION KOTA 

Laporan Reporter Pos Kupang, Dion Kota

TRIBUNNEWS.COM, SOE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten TTS menemukan calon legislatif yang namanya tercantum dalam dua partai politik.

Selain itu, KPU juga menemukan mayoritas surat keterangan sehat para caleg yang diurus di RSUD Soe tanpa dilengkapi dengan rincian hasil pemeriksaan.

Oleh sebab itu, KPU Kabupaten TTS akan bersurat ke pihak RSUD Soe untuk bisa memberikan rincian hasil pemeriksaan para caleg.

Terkait caleg dobel, Operator Silon Partai Golkar, Kundrat Marianan mengatakan, Caleg yang namanya dobel merupakan caleg dari Partai Golkar atas nama Aloysius Lawung.

Selain namanya terdaftar sebagai caleg dari Partai Golkar, Aloysius juga terdaftar sebagai Caleg dari Partai Bulan Bintang (PBB).

Baca: Jejak Langkah Fahmi, Keluarga Terpandang yang Menikahi Artis hingga Tersandung Kasus Suap Kalapas

Kundrat mengaku tidak bisa menghapus Aloysius dari daftar Caleg Partai Golkar karena surat pengunduran diri Aloysius baru masuk setelah namanya sudah selesai diupload ke Silon.

Berita Rekomendasi

"Memang surat pemunduran diri Bapak Aloysius sudah ada, tetapi datangnya terlambat setelah kita selesai mengupload namanya ke Silon sehingga tidak bisa diganti. Sedangkan Bapak Aloysius saat yang bersamaan sudah terdaftar sebagai Caleg dari Partai Bulan Bintang, " ungkap Kundrat.

Oleh sebab itu lanjut Kundrat, dia meminta masukan dari KPU Kabupaten TTS, apakah dalam perbaikan dokumen caleg hasil verifikasi KPU, nama Aloysius bisa dicoret dan digantikan oleh Caleg lain agar tidak terjadi pendobelan caleg.

"Dalam masa perbaikan hasil verifikasi ini apakah bisa kita ganti nama caleg yang double atau tidak," tanya Kundrat.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Ketua Divisi teknis, KPU Kabupaten TTS, Santi Soinbala menjelaskan, sesuai SK KPU Nomor 876, untuk nama caleg yang dobel, KPU akan menggunakan nama caleg yang terdaftar di partai politik yang mendaftar ke KPU lebih dahulu.

Baca: Terduga Pembunuh Dua Bayi Kembar Sembunyikan Identitas Sang Mantan Pacar yang Menghamilinya

Namun, pihak KPU Kabupaten TTS akan melakukan konsultasi ke KPU RI untuk mengetahui apakah masih ada ruang yang diberikan untuk mengganti caleg bersangkutan dari daftar Caleg atau tidak disaat masa perbaikan sebelum penetapan DCT mendatang.

" ita akan coba konsultasi ke KPU RI, apakah caleg yang double bisa diganti atau tidak saat masa perbaikan ini," jelasnya.

Terkait temuan banyaknya caleg yang masih kekurangan rincian hasil pemeriksaan surat kesehatan, Santi mengatakan, akan segera bersurat ke RSUD Soe untuk bisa memberikan rincian hasil pemeriksaan kesehatan.

Nantinya, rincian tersebut tidak perlu diupload ke silon, tetapi hanya melengkapi dokumen Caleg yang dimasukkan ke KPU.

Artikel ini telah tayang di Pos-kupang.com dengan judul KPU TTS Temukan Adanya Caleg Daftar Lebih dari Satu Partai Politik

Sumber: Pos Kupang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas