Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Paman Tega Cabuli Keponakan yang Baru 15 Tahun hingga Hamil

Aksi bejat dilakukan AS (63), warga Kecamatan Playen, Gunungkidul, Yogyakarta, tega menghamili keponakannya yang baru berusia 15 tahun.

Editor: Sanusi
zoom-in Paman Tega Cabuli Keponakan yang Baru 15 Tahun hingga Hamil
chantalmcculligh.com
Ilustrasi. 

TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA - Aksi bejat dilakukan AS (63), warga Kecamatan Playen, Gunungkidul, Yogyakarta, tega menghamili keponakannya yang baru berusia 15 tahun.

Korban yang menderita disabilitas saat ini mengandung enam bulan. Kapolsek Playen AKP Yusuf Tianotak menyampaikan aksi bejat AS sendiri terungkap pada Kamis (19/07/2018) pagi saat sejumlah guru, di sekolah korban merasa curiga dengan perubahan fisik korban. Badan remaja putri ini terlihat besar.

Khawatir dengan keadaan anak didiknya itu, pihak sekolah kemudian membawanya ke RSUD Wonosari. Serangkaian pemeriksaan dilakukan kepada korban.

Dokter kemudian mengatakan gadis 15 tahun itu dinyatakan positif hamil. Atas keterangan tersebut, pihak sekolah kemudian membawa korban pulang ke rumah.

Sesampainya di rumah, kedua orangtua S (53) dan M (55) merasa terpukul dengan kabar tersebut. Keduanya kemudian perlahan mengorek informasi untuk mencari tahu siapa ayah dari anak yang ada di dalam kandungan itu.

"Korban diketahui hamil saat di sekolah," kata Yusuf saat dihubungi wartawan Minggu (22/7/2018).

Korban semula tak mau untuk berbicara, namun setelah didesak kedua orangtuanya, ia akhirnya mengaku dihamili AS. Keluarga sempat shock lantaran pelaku pamannya sendiri. Tak terima dengan peristiwa tersebut, kedua orangtua korban kemudian melaporkan tindakan itu ke Mapolsek Playen.

Berita Rekomendasi

"Malamnya, pelaku langsung diamankan, dan sudah menjadi tersangka," kata Yusuf.

Yusuf mengatakan, dari pengakuan AS, keduanya sudah melakukan hubungan sebanyak sembilan kali. Untuk modus masih didalami, karena polisi masih kesulitan memeriksa korban.

Pelaku dijerat menggunakan UU RI no 17 Th 2016 pasal 81 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

"Pelaku mengakui perbuatannya dan telah kami titipkan ke Polres Gunungkidul untuk pemeriksaan lebih lanjut," ucap Yusuf.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Paman 63 Tahun Tega Menghamili Keponakan yang Baru 15 Tahun "

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas