Buntut Penangkapan Kalapas, PP Pemuda Muhammadiyah Nilai Lapas Khusus Koruptor Tak Dibutuhkan Lagi
Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak menganggap tak perlu lagi ada penjara khusus narapidana kasus korupsi.
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak menganggap tak perlu lagi ada penjara khusus narapidana kasus korupsi.
Hal itu diungkapkan Dahnil menyikapi operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di Lapas Sukamiskin, Bandung.
Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husein ditangkap dengan sangkaan memberi fasilitas dan izin khusus bagi sejumlah narapidana.
"Lapas atau penjara khusus napi korupsi, agaknya tidak diperlukan, karena ada fakta diskriminasi yang mencolok seperti yang terjadi di Sukamiskin," ujar Dahnil melalui pesan singkatnya, Minggu (22/7/2018).
Menurut Dahnil, baiknya koruptor dipenjarakan satu sel bersama napi kasus lain seperti maling ayam, pemerkosa dan kejahatan lainnya.
"Sehingga tidak ada penjara dengan ruang private seperti yang terjadi di lapas Sukamiskin, dan diduga juga terjadi di beberapa Lapas dengan narapidana yang memiliki dana besar," kata Dahnil.
Dahnil juga menilai, perlu dilakukan audit terhadap Lapas secara terbuka yang bisa juga diakses semua pihak.
Hal itu sebagai bentuk pertanggungjawaban pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM.
"Agar perbaikan pelayanan di lapas lebih adil dan berkeadilan serta berfungsi dengan benar sebagai lembaga pembinaan para narapidana, bukan justru menjadi tempat melahirkan tindak pidana-pidana baru," terangnya.
Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan empat orang tersangka.
Mereka adalah Kalapas Sukamiskin Wahid Husein, staf Wahid Husein, Hendry Saputra, napi korupsi Fahmi Darmawansyah serta napi kasus pidana umum Andi Rahmat.
Fahmi Darmawansyah menyuap Kepala Lapas Wahid Husen agar bisa mendapatkan fasilitas dan kemudahan yang seharusnya tidak ia dapatkan.
Fahmi dibantu oleh staf Wahid, Hendry Saputra dan napi kasus pidana umum Andi Rahmat.(*)