Ditpam BP Batam Tertibkan Tambang Pasir Ilegal di Lima Titik Kawasan Tembesi
Direktorat Pengamanan Badan Pengusahaan (Ditpam BP) Batam menertibkan lima titik penambangan pasir ilegal di kawasan tangkapan air Tembesi.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Direktorat Pengamanan Badan Pengusahaan (Ditpam BP) Batam menertibkan lima titik penambangan pasir ilegal di kawasan tangkapan air Tembesi, Senin (23/7/2018).
Dalam rilis yang diterima Tribun Batam, Selasa (24/7/2018), Kepala Deksi Direktorat Hutan dan Patroli Willem S mengatakan, penertiban tersebut dilakukan karena sangat mengganggu lingkungan sekitar, terutama Waduk Tembesi yang dijadikan kawasan penambangan pasir ilegal.
Aktivitas tambang pasir ilegal ini tentu saja berdampak pada pencemaran lingkungan, apalagi kawasan tersebut merupakan tangkapan air Waduk Tembesi.
"Jika tidak dihentikan akan mencemari air waduk. Aktivitas penambangan pasir ilegal ini sudah meresahkan," kata Willem.
Dia menambahkan, daerah tangkapan air tembesi sangat penting untuk melindungi dan supaya debit airnya tidak berkurang.
Baca: Jenazah Ibu Guru Terapung di Sungai Kapuas, HP dan Tasnya Ditemukan di Kapal Feri
Dalam penertiban kemarin, Ditpam menurunkan 153 personel di lima titik kawasan daerah tangkapan air Tembesi.
Dari penertiban tersebut, tim berhasil mengamankan alat penyaring pasir, sekop, cangkul, jaring pasir dan mesin penyedot.
"Sekali lagi kami jelaskan bahwa ini dilakukan agar penambang pasir ilegal tidak lagi kembali," katanya.
Ia memastikan, penertiban yang dilakukan sudah sesuai prosedur.
Penertiban yang dilakukan kemarin, merupakan kelanjutan penertiban yang sudah dilakukan beberapa hari lalu namun belum selesai.
"Kami mengimbau supaya penambang ilegal menghentikan kegiatan ini. Jangan ada lagi kegiatan penambangan pasir ilegal di kawasan daerah tangkapan air," pintanya.
Artikel ini telah tayang di Tribunbatam.id dengan judul Cemari Waduk Tembesi, Tambang Pasir Ilegal Ditertibkan Ditpam BP Batam