Nasib Wartawan Gadungan yang Mengaku Reporter Media Tertua di Lampung
Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung mengamankan Erlyan karena mengaku-aku sebagai wartawan dari media tertua di Lampung.
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Erlyan Utama (35), warga Tanjung Senang, Bandar Lampung, harus berurusan dengan polisi.
Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung mengamankan Erlyan karena mengaku-aku sebagai wartawan dari media tertua di Lampung.
Ia memanfaatkan profesi tersebut untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
"Pelaku kami amankan kemarin, Senin, 23 Juli 2018, di seputar Rutan Way Huwi. Jadi pelaku ini hendak melancarkan aksinya di rutan," sebut Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Harto Agung Cahyo, Selasa, 24 Juli 2018.
Harto menuturkan, sebelumnya polisi mendapat laporan adanya pencemaran nama baik surat kabar di Lampung oleh seorang wartawan gadungan.
"Atas laporan tersebut, kami telusuri keberadaan pelaku. Ada informasi pelaku di Rutan Way Huwi hendak beraksi. Makanya kami amankan terlebih dahulu," sebutnya.
Meski demikian, pelaku tidak ditahan. Namun, ia dikenai wajib lapor lantaran belum ada laporan atas tindak pemerasan atau penipuan.
"Jadi masih saksi dan kami harus gelar perkara terlebih dahulu," tegasnya.
Meski dilepas, kata Harto, penangguhan penahanan merupakan permintaan sang istri. Alasannya, sang suami merupakan tulang punggung keluarga dan sang istri bersedia menjamin suaminya.
"Sementara ini tersangkut kasus pencemaran nama baik dengan ancaman hukuman di bawah 5 tahun. Jadi kami kenakan wajib lapor. Tapi, sewaktu-waktu pelaku bisa kami panggil untuk pemeriksaan jika ada korban yang melapor. Istrinya pun menjamin jika pelaku ini akan kooperatif," katanya.
Harto menuturkan, pelaku mengaku sebagai wartawan media besar dan tertua di Lampung untuk meminta uang kepada korbannya. Dalilnya, ia butuh uang karena untuk berobat ibunya.
"Dari keterangan, ia kerap meminta uang ke sejumlah instansi, dengan permintaan uang hingga mencapai kisaran Rp 1 juta. Terkait adanya intimidasi, masih kami dalami," tutup Harto. (*)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Mengaku Wartawan Media Tertua, Warga Tanjung Senang Diamankan Polisi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.