Pelaku Pembacokan yang Menewaskan Seorang Pelajar di Bogor Ditangkap Polisi
"Sakit hati kemudian dihadang kembali, yang menghadang itu tersangka," ujarnya.
Editor: Adi Suhendi
![Pelaku Pembacokan yang Menewaskan Seorang Pelajar di Bogor Ditangkap Polisi](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/polresta-bogor-kota-mengamankan-pelaku-tawuran_20180724_141324.jpg)
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Lingga Arvian Nugroho
TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Pelaku pembacokan yang menewas seorang pelajar SMA, RF (16) usai nonton bareng piala dunia di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Tanah Saeral, Kota Bogor, diringkus polisi.
Kasatreskrim Polresta Bogor Kota Kompol Agah Sonjaya mengatakan pelakunya dua orang dan sudah ditangkap di dua lokasi berbeda.
Seorang pelaku ditangkap di Bogor dan satu pelaku lainnya ditangkap, Sabtu (21/7/2018) di Berebes.
Baca: Identitas Jenazah yang Dibonceng Sepeda Motor di Geragai, Sebelum Meninggal Keluhkan Sesak Nafas
"Diawali memang dini hari pukul 01.30 ada laporan, kemudian kita olah TKP sampai sore dalam waktu 24 jam kita sudah mengetahui siapa-siapa yang menjadi pelakunya," kata Kompol Agah di Mapolresta Bogor Jalan Kapten Mulihat, Selasa (24/7/2108).
Agah menyebutkan peran masing-masing pelaku berbeda.
Seorang pelaku menghadang, sementara satu pelaku lainnya melakukan pembacokan.
Baca: Polres Flores Timur Jemput ABG 16 Tahun yang Diduga Melakukan Aborsi
"Sakit hati kemudian dihadang kembali, yang menghadang itu tersangka," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan saksi terungkap asal usul terjiadinya pembacokan tersebut.
Sebelum peristiwa tersebut sempat terjadi perkalahian antara kelompok korban dengan pelaku.
Ia memastikan kasus bukan dipicu dendam, begitu juga perkelahian yang terjadi bukan antar kelompok sekolah atau berandalan bermotor.
Baca: Palang Pintu Buka Festival Budaya Betawi Dari Jakarta Untuk Indonesia
Perkelahian dipicu akibat dua kelompok remaja tersebut menongkrong .
Agah menjelaskan para pelaku masih berusia di bawah umur.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 undang undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Berita ini sudah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul: Pelaku yang Tewaskan Pelajar di Bogor usai Pulang Nobar Piala Dunia Sudah Tertangkap Polisi