Rumah Karya Ir Soekarno Dikuliti Pemilik, Wali Kota Ridwan Kamil Pun Bertindak
Penyegelan yang langsung dipimpin Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil itu dilakukan karena pemilik melakukan sejumlah pelanggaran.
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Cipta Permana
TRIBUNNEWSJABAR.ID, BANDUNG - Pemerintah Kota Bandung melakukan penyegelan terhadap sebuah kawasan dan bangunan cagar budaya di Jalan Gatot Soebroto No 54, Kelurahan Malabar, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung.
Penyegelan yang langsung dipimpin Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil itu dilakukan karena pemilik melakukan sejumlah pelanggaran.
Kepala Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bandung, Iskandar Dzulkarnaen mengatakan, bahwa bangunan tersebut rencananya akan dijadikan sebagai rumah tempat tinggal oleh pemiliknya.
Meski demikian Iskandar mengaku belum mendapat pengajuan izin dari pemilik bangunan tersebut.
"Jadi Sabtu kemarin sudah kami hentikan, berdasarkan informasi kuasa hukum pemiliknya akan dijadikan rumah untuk tempat tinggal. Tapi ini belum ada pengajuan izin ke kami untuk ada perubahan, karena IMB-nya akan ada penyesuaian," ucapnya. (Cipta Permana )
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Akan Dijadikan Apa Rumah Karya Bung Karno yang Mau 'Dihancurkan' Itu? Kadis Tata Ruang Bilang Begin