Terungkap Cara Mantan Bupati Subang Bermain Perizinan dan Minta Uang Miliaran
Dugaan Imas hendak memperkaya diri dengan modus perizinan sebenarnya sudah tercium dengan membuat aturan yang tidak umum
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Terdakwa kasus suap pengurusan izin lokasi dan prinsip di Kabupaten Subang, Darta yang berperan sebagai perantara pemberi suap bersaksi di sidang Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (25/7) dalam sidang pemeriksaan terdakwa Asep Santika, mantan Kepala Bidang DPMPTSP Subang.
Dalam sidang itu, Darta berstatus sebagai saksi.
Kasus itu melibatkan Bupati Subang saat itu, Imas Aryumningsih yang pada pemeriksaan terdakwa Asep Santika berstatus sebagai saksi.
"Saat itu saya menawarkan ke ibu uang dari pengusaha (Miftahudin) sebesar Rp 1 miliar untuk pengurusan izin tapi ibu minta Rp 1,5 miliar," ujar Darta.
Dalam kasus ini, Miftahudin sudah divonis pidana penjara selama 2 tahun.
Darta mengatakan Miftahudin sempat menawar namun saat hendak disetujui, Imas keburu ditangkap KPK.
Meski begitu, Imas sudah menerima sebagian uang dari Miftahudin.
"Belum diserahkan karena keburu OTT KPK. Tapi uang yang masuk ke ibu baru Rp 300 juta kemudian Rp 200 juta untuk tim teknis yang mengkaji pemberian izin," ujar Darta.
Baca: Aksi Unjuk Rasa Sempat Hentikan Sidang Kasus Bupati Subang Imas Aryumningsih
Kesaksian Darta langsung dikonfrontir oleh Imas yang juga hadir pada saat itu.
Imas membantah semua kesaksian Darta.
Hanya saja, Imas menambahkan pernah bertemu Darta di Kecamatan Patimban dan sempat menanyakan pengurusan proyek perizinan.
"Pak Darta sering ada di komplek pemda, kalau saya melintas sering ketemu. Saya tidak dengar dia ngomong-ngomong duit milyaran," ujarnya.
Sementara itu, dugaan Imas hendak memperkaya diri dengan modus perizinan sebenarnya sudah tercium.
Hal itu terungkap dari kesaksian Tini selaku Kabag Hukum Pemkab Subang.
Menurutnya, izin lokasi pembangunan merupakan keputusan bupati yang kewenangannya ada di dinas.
Untuk mengubah itu, Imas membuat Keputusan Bupati Nomor 503/Kep.298-!PMP/2016 tentang Pencabutan Keputusan Bupati Subang Nomor 503/Kep.568-BPMP/2013 tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatangnan Perizinan dan Non Perizinan dari Bupati Subang Kepada BPMP Subang.
Keputusan itu termasuk soal izin lokasi.
Namun, pada kasus ini, izin lokasi justru ditandatangani oleh Imas.
"Saya sudah memberikan penjelasan pada bu Imas secara lisan bahwa izin lokasi ditandatangani oleh dinas terkait," ujar Titin.
Imas berdalih, kewenanganan menandatangani izin lokasi dilakukan bupati terdahulu.
"Dan bupati daerah lain juga sama," kata Imas.