Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tiap Minggu, Pria Ini Sikat Dua Sepeda Motor

Tersangka dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara lima tahun keatas

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Tiap Minggu, Pria Ini Sikat Dua Sepeda Motor
tcooklaw.com
Ilustrasi diborgol 

Laporan Wartawan Banjarmasin Post.co.id Faturahman

TRIBUNNEWS.COM, BARSEL  - Petugas Buru Sergap (Buser) Polsek Dusun Selatan, Polres Barito Selatan (Barsel) , berhasil mengamankan SR (34) diduga sebagai pelaku pencurian sepeda motor, Senin (23/7/2018) lalu.

Kapolsek Dusun Selatan Ipda Abi Karsa, , Rabu (25/7/2018) ,membenarkan telah mengamankan seorang tersangka pencuri kendaraan bermotor dengan inisial SR.

"Dia kami amankan di rumahnya Kelurahan Jenamas Kecamatan Rantau Kujang, Barsel,” ujar Abi Karsa.

Setelah dilakukan introgasi, pelaku mengaku, dalam seminggu bahkan hingga dua kali melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di tempat yang berbeda yakni di Terowongan Plaza beringin Buntok dan Jalan Veteran Gang Firdaus RT.12 Kelurahan Buntok Kota Kecamatan Dusun Selatan Kabupaten Barito selatan.

Modus pencurian dengan cara merusak kunci motor menggunakan obeng.

Tersangka dan barang bukti saat ini telah diamankan di Polsek untuk proses penyidikan lebih lanjut.

BERITA TERKAIT

“Tersangka dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara lima tahun keatas,” ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas