Cuma Dapat Ganti Rugi Rp 70 Juta, Amin Tolak Rumahnya di Kawasan Prostitusi Gang Sempit Digusur
Puluhan rumah warga di bekas kawasan prostitusi Gang Sempit, Desa Maribaya, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal digusur.
Editor: Dewi Agustina
"Warga rata-rata tidak punya sertifikat. Adanya dokumen jual beli tanah dan surat pajak. Tiap tahun kami bayar pajak PBB," katanya.
Warga lainnya yang menolak, Amin mengaku mendapat ganti rugi Rp 70 juta.
"Tetap saya tolak. Ganti rugi segitu cuma buat (beli tanah) kaplingan. Belum bisa untuk tempat tinggal. Kami akan bertahan menolak dibongkar kalau ganti rugi belum sesuai," tandasnya.
Amin membenarkan rumah-rumah warga yang dibongkar merupakan bekas lokalisasi yang dikenal dengan Gang Sempit.
"Iya, dulu lokalisasi. Masuknya RT 01 RW 01 Desa Maribaya," ujar dianya.
Seperti diketahui, lokalisasi Gang Sempit merupakan satu dari empat kawasan prostitusi di kawasan pantura Kabupaten Tegal.
Kini, lokasi tersebut sudah ditutup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tegal secara permanen pada Mei 2017 lalu.
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Sudah Bayar PBB, 10 Warga Kawasan Prostitusi Gang Sempit Tolak Digusur