Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Empat Narapidana Lapas Rajabasa Diputus Bebas

Apabila Jaksa Penuntut Umum naik banding, Gunawan mengaku akan menangkis semua dakwaan dengan alat bukti yang ada

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Empat Narapidana Lapas Rajabasa Diputus Bebas
dok Tribun Lampung
Narapidana Lapas Rajabasa 

Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Empat narapidana Lapas Rajabasa yang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Tanjung Karang atas dakwaan melakukan pelanggaran politik dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Lampung bisa bernafas lega.

Majelis Hakim yang diketuai Riza Fauzi menyatakan keempat terdakwa dibebaskan dari dakwaan atas aktivitas membagikan dan menerima uang saat masa tenang dengan tujuan untuk memilih salah satu paslon gubenur Lampung.

Riza menyatakan, keempat terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan seperti diatur dalam pasal 187 A ayat 2 jo pasal 73 ayat 4 UU RI No 10/2016 tentang Perubahan Kedua, atas uu nomor 1/2015 tentang Peneyapan Peraturan Pemerintah, Pengganti UU No 1 / 2014 tentang Pemilihan Gubernur Bupati dan Wali Kota menjadi UU.

"Sehingga membebaskan Mgs Intan Darmawan (46), Mawardi (45), Suhaimi (36) dan Apin (33) dari dakwaan tersebut, dan memulihkan hak terdakwa secara harkat dan martabatnya," ungkap Riza, Jumat 27 Juli 2018.

Sementara itu, kuasa hukum empat terdakwa Gunawan Raka menegaskan bahwa keputusan Majelis Hakim sudah sesuai dengan fakta bahwa keempatnya tidak ada sangkutannya dengan Pilkada.

Baca: Pemkab Akan Perlebar Jalan Terabasan

"Saya tidak banyak berkomentar, yang jelas dakwaan yang diajukan tidak terbukti sesuai dengan undang-undang Pilkada," katanya.

Berita Rekomendasi

Terkait apabila Jaksa Penuntut Umum naik banding, Gunawan mengaku akan menangkis semua dakwaan dengan alat bukti yang ada.

"Karena kalau berdasar keterangan dan alat bukti yang ada mereka ini tidak bersalah, intinya dalam proses ini tidak ada kasasi, kalaupun banding kami menyiapkan berkas terkait fakta," tandasnya.

Terpisah, atas putusan bebas ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Randy Al Kaisya mengaku untuk sementara sikap JPU pikir-pikir.

"Karena masih ada jangka waktu untuk upaya hukum dan sambil mempelajari putusan," tutupnya.

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas