Janda Dua Anak Ini Jual Tempe yang Didalamnya Berisi Sabu
Satu di antara lokasi yang dijadikan tempat transasksi ialah warung makan di Banjar Sindu, Desa Sayan, Ubud
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, BALI – UC (45), harus berurusan dengan pihak kepolisian gara-gara melakukan jual beli barang terlarang berupa sabu.
Ia memasukannya ke dalam tempe mentah untuk mengelabui pihak kepolisian dalam bertransaksi.
Satu di antara lokasi yang dijadikan tempat transasksi ialah warung makan di Banjar Sindu, Desa Sayan, Ubud.
Selain UC, polisi juga mengamankan komplotannya WH (33) asal Jember tinggal di Lingkungan Candibaru, Gianyar dan MR (30) asal Indramayu yang tinggal Badung.
Ketiganya ditangkap Selasa (24/7/2018) dalam jam yang berbeda-bedan.
“Dari adanya informasi bahwa adanya peredaran narkoba di wilayah Candibaru, kami lakukan lidik selama tiga minggu," jelas Kepala Satres Narkoba Polres Gianyar, AKP I Gusti Putu Dharmanatha, Jumat (27/7/2018).
"Setelah cukup bukti, akhirnya kami amankan UC, dan dari tangannya kami dapatkan sabu seberat 0,1 gram. Jeda waktu 30 menit, baru teman-temannya," tambahnya.