Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua DPC Demokrat Aceh Singkil Juliadi Bancin Akhirnya Dieksekusi

Kejaksaan Negeri Aceh Singkil menangkap anggota DPRK Aceh Singkil, Juliadi Bancin, Jumat (27/7/2018) siang.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Ketua DPC Demokrat Aceh Singkil Juliadi Bancin Akhirnya Dieksekusi
net
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, SINGKIL - Kejaksaan Negeri Aceh Singkil menangkap anggota DPRK Aceh Singkil, Juliadi Bancin, Jumat (27/7/2018) siang.

Penangkapan Ketua DPC Demokrat Aceh Singkil itu lantaran dia harus menjalankan eksekusi atas ketetapan Pengadilan Tinggi Banda Aceh 9 Oktober 2012 lalu.

Kejari Aceh Singkil disebut-sebut telah lama mencari Juliadi. Bahkan personel Kejari sempat mendatangi kantor DPRK Aceh Singkil, tempat Juliadi bekerja.

Sayangnya tidak membuahkan hasil.

Hingga akhirnya Juliadi Bancin ditangkap di halaman kantor PN Singkil, yang bersebelahan dengan kantor Kejaksaan di kawasan Singkil Utara.

Penangkapan Juliadi dilakukan seusai mengikuti sidang peninjauan kembali (PK) atas kasus yang menjeratnya.

Baca: Prabowo: Koalisi Gerindra, PKS dan PAN Sudah De Facto

Begitu keluar dari pengadilan, jaksa langsung menangkapnya.

Berita Rekomendasi

Saat penangkapan sempat terjadi adu argumen antara jaksa dengan pengacara Juliadi.

Sementara itu Kasipidum Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, Lili Suparli, membenarkan Juliadi telah dieksekusi untuk menjalani putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh.

"Yang bersangkutan sudah dieksekusi untuk menjalani hukuman tiga bulan sesuai putusan PT Banda Aceh," kata Lili.

Terpidana, kata dia, setelah ditangkap langsung diantar ke Rumah Tahanan Cabang Singkil, untuk menjalani hukumannya.

Baca: Ketatnya Sistem Penjagaan di Pulau Nusakambangan, Tempat Para Narapidana Kelas Kakap Terisolasi

Terkait PK atas kasus yang diajukan Juliadi, Kasi Pidum menyatakan tidak menghalangi eksekusi.

Juliadi divonis tiga bulan penjara oleh Pengadilan Tinggi Banda Aceh dalam kasus perbuatan tak menyenangkan sesuai pasal 281 ke 1, 2 dan pasal 335 ayat 1 ke 1 KUHPidana pada Oktober 2011 lalu. Kasus tersebut terjadi sebelum ia terpilih menjadi wakil rakyat. (de)

Artikel ini telah tayang di Serambinews.com dengan judul Jaksa Eksekusi Anggota DPRK Singkil

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas