Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Mengaku Polisi, Dua Pria Ini Rampas Handphone dan Dihadiahi Timah Panas

Saat akan ditangkap pelaku sempat berusaha melawan hingga petugas terpaksa melumpuhkan dengan timah panas kena pada bagian kaki.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Mengaku Polisi, Dua Pria Ini Rampas Handphone dan Dihadiahi Timah Panas
tcooklaw.com
Ilustrasi diborgol 

Laporan Wartawan Surya M Sudarsono

TRIBUNNEWS.COM,  TUBAN -  Dua pelaku bernama Nasrupi (46), warga Desa Tasikmadu, Kecamatan Palang dan Totok Sugianto (29) warga Widengan, Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding dibekuk petugas kepolisian Polsek Palang.

Keduanya menjadi tersangka perampasan handphone di jalan raya Desa Kradenan, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban.

Saat melakukan aksinya, kepada dua korbannya yaitu TY (16) warga Desa Karanglo, Kecamatan Kerek, dan HN (18), tersangka mengaku sebagai anggota polisi,

Kapolsek Palang, AKP Simun mengatakan, pelaku ditangkap saat korban melapor usai dibegal Sabtu (21/7/2018) malam.

Petugas lalu mendatangi lokasi dan melakukan penyelidikan, termasuk menulusuri identitas motor yang digunakan.

Setelah mendapat data motor bekerjasama dengan Samsat, lalu polisi memfoto pelaku dan ditunjukkan kepada korban.

Baca: Tolak Bayar Uang Damai yang Diminta Oknum Polisi, Pemuda ini Dianiaya dan Dirampas Ponselnya

Rekomendasi Untuk Anda

"Kita foto dulu pemilik motor (Nasrupi) apakah benar dia pelakunya, setelah dibenarkan kita tangkap Rabu (25/7/2018)," ujar Kapolsek dikonfirmasi SURYA.co.id, Sabtu (28/7/2018).

Saat akan ditangkap pelaku sempat berusaha melawan hingga petugas terpaksa melumpuhkan dengan timah panas kena pada bagian kaki.

Dari tangannya ditemukan dua handphone dan satu unit sepeda motor yang digunakan untuk menjalankan aksi.

Setelah ditangkap, Nasrupi diminta menunjukkan rumah satu temannya yang ikut melakukan pemegalan.

Lalu ditangkaplah Totok Sugianto tanpa perlawanan.

"Kedua pelaku ditangkap dijerat dengan Pasal 368 ayat (1) KUHP. Untuk BB ada tiga handphone dan satu sepeda motor. Kerugian diperkirakan Rp 3 juta," pungkasnya.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas