Oknum Polisi Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Tertangkap Bawa Sabu
Seorang oknum polisi anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya diciduk lantaran kedapatan membawa sabu.
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Seorang oknum polisi anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya diciduk lantaran kedapatan membawa sabu.
Oknum polisi Bripka WHP (41) ditangkap Unit Reskrim Polsek Tambaksari Surabaya.
Informasi yang diperoleh Surya.co.id menyebutkan, Bripka WHP terciduk polisi usai membeli sabu, 27 Juli 2018 pukul 22.00 WIB.
Dia ditangkap setelah membeli sabu di Jl Kunti Surabaya bersama dua temannya naik motor.
"Pelaku (WHP) kami amankan saat melintas naik motor di Jl Kalilom (Surabaya). Dia baru beli sabu di jalan Kunti," sebut Kapolsek Tambaksari Surabaya, Kompol Prayitno kepada Surya.co.id, Minggu (29/7/2018).
Prayitno menjelaskan, setelah membeli sabu di Jl Kunti, WHP naik motor bertiga. WHP mengendari motor bersama DI dan ZA. Polisi yang sudah membuntuti akhirnya menghentikan di Jl Kalilom.
Saat dilakukan pemeriksaan dan dilanjutkan penggeledahan, anggota Reskrim Polsek Tambaksari menemukan satu poket sabu seberat 0,28 gram.
"Sabu disembunyikan di saku pelaku. Pelaku ini merupakan anggota Polri," tutur Prayitno.
Selanjutnya, WHP dibawa ke Polsek Tambaksari guna dimintai keterangan. Dari hasil pemeriksaan yang surah dilakukan, pelaku bersama temannya membeli sabu di Jl Kunti seharga Rp 150.000 per poket.
"Kami masih melakukan pengembangan kasus ini," ucap Prayitno.
Dari ulah yang dilakukan WHP, dia diancam dikenai Pasal114 dan 112 UU No 35/2009 tentang Narkotika.