Aniaya Anak Tetangga Pakai Sandal, Warga Jombang Terancam Bui 3,5 Tahun
Trimo (58), warga Desa Sumberagung, Kecamatan Perak, Jombang, diduga menganiaya bocah inisial R (12), yang tidak lain anak tetangganya sendiri
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, JOMBANG - Trimo (58), warga Desa Sumberagung, Kecamatan Perak, Jombang, diduga menganiaya bocah inisial R (12), yang tidak lain anak tetangganya sendiri. R dianiaya Trimo dengan cara menampar bocah tersebut.
Tak terima anaknya diperlakukan seperti itu, ayah dari R, yakni Khusnur Irfani (35), melaporkan Trimo ke polisi.
Kini kasusnya ditangani Polsek Perak, dan meski tidak ditahan, Trimo sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Orangtua korban berharap perbuatan tetangganya itu diproses sesuai hukum yang berlaku dan tersangka mendapat ganjaran setimpal.
Menurut orang tua korban, meskipun kejadian sudah 7 Juli lalu, R masih trauma dengan kekerasan fisik yang dialaminya dari tetangganya itu.
Kapolsek Perak, AKP Untung Sugiarto, membenarkan ada kasus tersebut. Menurut Untung, peristiwa bermula ketika korban tengah bermain.
Saat itu R bermain petak umpet dengan teman-temannya. Namun di tengah permainan, salah satu anak mengalami luka di bagian kaki.
Suasana jadi agak gaduh. Mengetahui ada anak terluka, Trimo lalu keluar rumah. Lalu dengan emosi, ia menuding R biang keladi permainan tadi.
“Dituding demikian, korban membantah dengan menjawab bukan dia yang duluan mengajak bermain. Namun jawaban itu membuat tersangka emosi,” terang Kapolsek Untung, Senin (30/7/2018).
Bantahan itu rupanya membuat Trimo kian emosi. Tanpa bicara Trimo mengambil sandal milik salah satu anak yang ada di lokasi, dan langsung digunakan menampar korban.
Tak berhenti sampai di situ, sandal itu lantas dimasukkan ke dalam mulut Ray hingga 2 kali.
Sembari berbuat begitu, tersangka dengan lantang meminta si anak untuk mengadu ke orangtuanya jika tidak terima.
“Korban lalu bergegas pulang dan mengadukan yang dialaminya kepada orangtuanya. Singkat kata, perkara pun berlanjut ke ranah hukum,” beber Kapolsek Untung.
Kini, kendati tersangka tidak ditahan, kapolsek menjamin proses hukum terhadap perkara penganiayaan anak itu dipastikan berlanjut.
“Tersangka kami kenakan Pasal 80 Ayat 1 UU RI No 35/2014, tentang perubahan UU Nomor 23/2002, tentang Perlindungan Anak."
"Ancaman hukuman, 3 tahun 6 bulan penjara dan denda paling banyak, RP 72 juta,” tandas Untung.