Istri Gubernur non-aktif Aceh Terkait Dokumen yang Ditemukan KPK di Rumahnya
Darwati diperiksa sekitar enam jam sebagai saksi dalam dugaan korupsi pengalokasian dan penyaluran DOKA 2018
Penulis: Subur Dani
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Subur Dani
TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Darwati A Gani, istri Gubernur non-aktif Aceh, Irwandi Yusuf di gedung KPK, Selasa (31/7/2018).
Seperti diberitakan sebelumnya, Darwati diperiksa sebagai saksi terhadap tersangka T Syaiful Bahri dalam kasus dugaan suap Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) 2018, yang juga telah menyeret Gubernur non-aktif Aceh, Irwandi Yusuf dan Bupati non-aktif Bener Meriah, Ahmadi.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, dalam keterangannya kepada Serambinews.com mengatakan, Darwati diperiksa penyidik KPK untuk mengklarifikasi terkait dokumen yang ditemukan di rumah pribadinya atau rumah Irwandi Yusuf.
"Terhadap saksi Darwati A Gani, diklarifikasi tentang pengetahuannya terkait dokumen yang ditemukan di rumah pribadi Irwandi Yusuf saat penggeledahan dilakukan. Saat penggeledahan penyidik menyita dokumen terkait aliran dana," kata Febri Diansyah.
Darwati diperiksa sekitar enam jam sebagai saksi dalam dugaan korupsi pengalokasian dan penyaluran DOKA 2018.