Para Jemaah Ngamuk, Sudah Setor Rp 25 Juta Tapi Tak Juga Berangkat Umrah
Kedatangan mereka menuntut pihak Kepolisian agar menahan Owner TAS, Syahriar Abu Bakar yang diduga melakukan penipuaan kepada para calon jemaah umrah.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Timur, Alfian
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Puluhan calon jemaah umrah travel Timur Agung Sejahtera (TAS) mendatangi Polsek Makassar, Senin (30/7/2018) siang.
Kedatangan mereka menuntut pihak Kepolisian agar menahan Owner TAS, Syahriar Abu Bakar yang diduga melakukan penipuaan kepada para calon jemaah umrah.
Tak hanya puluhan korban yang hadir, Syahriar pun tampak hadir dan dimediasi oleh Kapolsek Makassar, Kompol Usman.
Sebelumnya Syahriar dilaporkan pada April 2018 lalu dan sempat ditahan.
Namun atas kesepakatan atau perjanjian antara korban dengan pelaku, maka Syahriar pun dilepaskan.
"Kan rencananya ditahan selama 20 hari tapi belum sampai situ penahanannya ditangguhkan karena Syahriar ini berjanji mau mengembalikan sebagian biaya yang sudah disetor kisaran Rp 1 miliar," tutur seorang jemaah, Rahma.
Baca: Mahfud MD: Sah-sah Saja Jika Ulama Masuk Jajaran Pemerintahan
Namun janji pengembalian sebagian biaya tersebut yang jatuh tempo pada Senin (30/7/2018), tak juga kunjung diberikan.
"Kami merasa kembali ditipu dan akhirnya kami kesini menuntut agar Syahriar ditahan," ujarnya.
Informasi yang diperoleh Tribun Timur, Syahriar melakukan dugaan penipuaan terhadap 149 calon jemaah umrah dengan total uang yang diraup Rp 2,5 miliar.
Para calon jemaah melakukan pemyetoran biaya pemberangkatan umrah sejak April 2017 lalu dan dijanjikan berangkat Desember 2017.
Adapun biaya yang disetor masing-masing jemaah bervariasi mulai Rp 15,6 juta hingga Rp 25 juta.
Penyetoran terakhir yang dilakukan pada akhir 2017 menjanjikan pemberangkatan pada 2019.
Artikel ini telah tayang di Tribun-timur.com dengan judul VIDEO: Kena Tipu, Puluhan Calon Jamaah Umrah TAS Ngamuk di Polsek Makassar
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.