Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cemburu Buta Mengira berselingkuh Dengan Istrinya, Aril Tikam Jup

Syahril Anwar alias Aril (28) kalap lalu menikam dada Jup menggunakan pisau hingga nyaris merenggut nyawa korban.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Cemburu Buta Mengira berselingkuh Dengan Istrinya, Aril Tikam Jup
Shutterstock
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Bangka Pos, Fery Laskari

TRIBUNNEWS.COM, BANGKA -- Syahril Anwar alias Aril (28) kalap lalu menikam dada Jup menggunakan pisau hingga nyaris merenggut nyawa korban.

Penganiayaan ini terjadi hanya karena terdakwa cemburu buta dan emosi menuduh korban berselingkuh dengan istrinya, EL.

Akibat perbuatannya, Warga Desa Pugul Riausilip Bangka itu kini jadi narapidana, setelah divonis dua tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Belinyu, Dede MY diwakili Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yudha Pratama, Selasa (3/7/2018) menyatakan, perkara ini naik ke meja hijau, dimulai dakwaan.

Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa Syahril Anwar alias Aril (28) telah melanggar Pasal 351 KUHP.

"Berawal pada Hari Kamis Tanggal 22 Februari 2018 sekira pukul 20.30 WIB terdakwa ribut cekcok mulut dengan istri terdakwa bernama Saksi El di ruang tengah rumah orang tua saksi yang berada di Desa Pugul. Kejadian dikarenakan terdakwa Aril tidak senang karena istrinya, saksi El sering keluar rumah, " kata JPU Yudha Pratama, Selasa (3/7/2018).

BERITA REKOMENDASI

Jaksa kemudian memanggil istri terdakwa, El dan korban, Jup serta saksi lainnya di persidangan.

Dalam persidangan tertutup, diketahui fakta memang terjadi perselingkuhan.

Itu pula yang menyebabkan terdakwa berang. "Motifnya cemburu, istrinya selingkuh dengan korban," katanya.

Bahwa penusukan menggunakan pisau yang dilakukan oleh Terdakwa Aril terhadap korban Jup di bagian dada menurut JPU Yudha, menyebabkan saksi korban adanya bekas jahitan yang tidak hilang serta dapat menimbulkan bahaya maut.

"Perkara penganiayaan Pasal 351 KUHP, kita tuntut terdakwa pidana dua tahun penjara. Kemudian turun putusannya oleh majelis Hakim PN Sungailiat dipimpin Ketua Majelis, M Solihin, juga comfirm memutuskan pidana dua tahun penjara, 11 Juli 2018. Kini, Aril resmi menjadi narapidana di Lapas Bukitsemut Sungailiat," tegas JPU Yudha.(*)


Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Cemburu Istri Diduga Selingkuh, Aril Tikam Dada Jup,

Sumber: Bangka Pos
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas