Hamili Anak Tetangga, Pria Asal Dringu Ini Ditangkap Polisi
Kesempatan ini yang terus dimaksimalkan tersangka. Ia terus membujuk korban untuk mau diajak berhubungan suami istri.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, PASURUAN - Satreskrim Polres Probolinggo mengungkap kasus tindak pidana pencabulan, yakni meringkus Abdul Rozak (26) warga Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo, Rabu (1/8/2018) siang.
Rozak diamankan di dalam rumahnya lantaran diduga kuat mencabuli anak tetangganya.
Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP Riyanto, mengatakan tersangka diciduk setelah diduga kuat melanggar Pasal 76 D jo Pasal 81 UU RI No 35/2014 tentang Perlindungan Anak. Rozak menjalani pemeriksaan intensif terkait kasus pencabulan tersebut.
"Tersangka anak tetangganya hingga hamil lima bulan. Tersangka tidak mau tanggung jawab, padahal berjanji akan menikahinya," katanya kepada surya.
Ia menjelaskan, korban ini adalah NF dan masih berusia 17 tahun. Saat ini, NF memasuki usia kehamilan lima bulan akibat perbuatan tersangka.
"Tersangka melakukannya sudah lebih dari enam bulan. Bahkan, hubungan suami istri dilakukan tersangka dan korban ini seminggu bisa 1 - 2 kali. Sampai akhirnya, korban ini dinyatakan positif hamil, dan tersangka tidak mau bertanggung jawab atas perbuatannya," terangnya.
Dalam melakukan aksinya, tersangka menggunakan jurus bujuk rayu akan menikahi korban. Padahal, tersangka ini sudah menikah dan memiliki satu orang anak.
Kepada korban, tersangka mengaku akan menceraikan istrinya dan menikah dengan korban.
"Namun, semuanya omong kosong, justru tersangka melarikan diri setelah dimintai tanggung jawab korban hamil," paparnya.
Mantan Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota ini menambahkan, cinta korban ke tersangka ini buta. Korban tetap menggantungkan cintanya kepada tersangka.
Kesempatan ini yang terus dimaksimalkan tersangka. Ia terus membujuk korban untuk mau diajak berhubungan suami istri.
Semula, korban enggan menuruti permintaan tersangka. Namun, karena setiap hari dirayu, korban akhirnya mau melepaskan keperawanannya kepada tersangka.
Perselingkuhan ini, tidak diketahui istri tersangka.
"Mereka melakukannya secara diam - diam. Misal saat istri tersangka keluar rumah, tersangka dan korban melakukan hubungan intim dan seterusnya. Intinya mereka kucing-kucingan," urainya.
Dia mengungkapkan, dalam pemeriksaan, tersangka mengaku memang mencintai korban. Namun, tersangka tidak bisa bertanggung jawab karena yang bersangkutan sudah punya anak dan istri.
"Sebenarnya, nafsu seks tersangka masih tinggi. Makanya dia mencari kenikmatan lain karena yang bersangkutan ingin bercinta dengan wanita lain. Yang jelas kasus ini masih kami kembangkan," tutupnya. (Galih Lintartika)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Cabuli Anak Tetangga Hinggal Hamil 5 Bulan, Begini Nasib yang akan Didapat Pria Probolinggo Ini,