Kasus TPPU Transaksi Narkoba Jaringan Lapas, BNN Sita 5 Mobil dan Rumah Seharga Rp 3,1 Miliar
BNN mengungkap aksi Tindak Pidana Pencucian Uang dari transaksi narkoba jaringan dalam lapas. 5 Orang berhasil diamankan akibat kasus ini.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Nur Ika Anisa
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - BNN mengungkap aksi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari transaksi narkoba jaringan dalam lapas. 5 Orang berhasil diamankan akibat kasus ini.
Beberapa aset milik pelaku pun turut disita petugas, mulai dari rumah di Mulyosari Utara, lima mobil, lima motor sport, dan uang tunai ratusan juta.
Adiwijaya warga Surabaya yang terlibat kasus Tindak Pidana Pencucian Uang jaringan lapas membeli rumah seharga Rp 3,1 miliar diduga dari bisnis narkoba.
"Rumah ini dia beli seharga Rp 3,1 miliar. Selain di Surabaya ada lagi beberapa asetnya seperti Tangerang dan Semarang," kata Arman Depari, Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Selasa (31/7/2018).
Pelaku juga membeli beberapa perusahaan yang tidak beroperasi dan seolah-olah keuangan perusahaan tapi sebenarnya uang itu hasil bisnis narkoba.
Baca: Bantah Pernyataan SBY yang Sebut Jumlah Orang Miskin di Indonesia 100 Juta, JK: Data BPS Valid
"Semuanya fiktif. Sebenarnya total kekayaan jaringan ini mencapai Rp 1,3 triliun namun sebagian besar ditransfer ke luar negeri ke beberapa negara. Salah satu dibeli rumah ini dan ada juga di Jakarta dan Tangerang," kata Arman Depari.
Sebelumnya petugas BNN membekuk lima tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang Narkotika Jaringan Lapas.
Ali Akbar, narapidana Lapas narkotika divonis seumur hidup menjadi pengendali perputaran uang dari dalam sel.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Kasus Pencucian Uang Transaksi Narkoba Jaringan Lapas, BNN Sita 5 Mobil dan Rumah Seharga Rp 3,1 M
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.