Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polres Cimahi Gagalkan Peredaran Narkoba Senilai Rp 1 Miliar

Dua pelaku pengedar narkoba berbagai jeni, ASF (26) dan SA (48) gagal mengedarkan narkoba senilai Rp 1 miliar setelah diringkus Polres Cimahi.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Polres Cimahi Gagalkan Peredaran Narkoba Senilai Rp 1 Miliar
Tribun Jabar/Hilman Kamaludin
Kapolres Cimahi menunjukkan barang bukti narkoba, Rabu (1/8/2018). TRIBUN JABAR/HILMAN KAMALUDIN 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNNEWS.COM, CIMAHI - Dua pelaku pengedar narkoba berbagai jeni, ASF (26) dan SA (48) gagal mengedarkan narkoba senilai Rp 1 miliar setelah diringkus anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi.

Penangkapan kedua pelaku tersebut setelah jajaran Polres Cimahi mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada dua orang yang diduga pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Cimahi, tepatnya di kawasan Cimindi.

Berdasarkan laporan dari masyarakat, anggota Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan terhadap dua orang tersebut.

Akhirnya pada Jumat (27/8/2018), polisi meringkus kedua pelaku di Jalan Babakan Radio, Keluarahan Sukaraja, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung.

Kapolres Cimahi, AKBP Rusdy Pramana Suryanagara mengatakan, jenis narkoba yang akan diedarkan itu yakni lima bungkus sabu seberat 477.46 gram,10 bungkus ekstasi keseluruhan 569.5 tablet dan 3 bungkus plastik klip bening narkotika jenis ganja seberat 52.11 gram.

Baca: Bantah Pernyataan SBY yang Sebut Jumlah Orang Miskin di Indonesia 100 Juta, JK: Data BPS Valid

"Semua jenis narkoba itu jika dirupiahkan lebih dari Rp 1 miliar," ujar AKBP Rusdy Pramana Suryanagara di Mapolres Cimahi, Jalan Amir Machmud, Rabu (1/8/2018).

BERITA TERKAIT

Dari pengakuan tersangka, kata Rusdy, kedua tersangka mengaku baru pertama kali mengedarkan narkoba.

Namun dari barang bukti yang telah disita sebanyak itu, pihaknya harus terus melakukan pendalaman.

"Pengakuannya baru kali ini, tetapi kita lihat barang bukti cukup banyak. Kita harus melakukan pendalaman," katanya.

Rencananya, kata Rusdy, kedua pelaku tersebut akan mengedarkan narkoba senilai Rp 1 miliar itu di wilayah hukum Polres Cimahi dengan sasaran semua kalangan masyarakat.

Selain mengamankan barang bukti narkoba dari tangan kedua pelaku, polisi juga mengamankan alat penghisap sabu beserta timbangannya.

Artikel ini telah tayang di Tribunjabar.id dengan judul Polres Cimahi Gagalkan Peredaran Narkoba Senilai Rp 1 Miliar, Pelaku Diciduk di Cimindi

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas