Oknum Satpol PP yang Terciduk Istrinya di Hotel Bakal Kena Sanksi
Seorang oknum Satpol PP Kabupaten Tanahlaut berinisial IRL mendadak viral di media sosial karena terciduk istrinya di salah satu kamar hotel.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, PELAIHARI - Seorang oknum Satpol PP Kabupaten Tanahlaut berinisial IRL mendadak viral di media sosial karena terciduk istrinya di salah satu kamar hotel berbintang di Jalan A Yani Km 4,5 Kota Banjarmasin.
Kepala Bidang Aparatur dan Linmas pada Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tanahlaut, Tony Permana dikonfirmasi, Jumat (3/8/2018) membenarkan kajadian tersebut.
Tony mengatakan kepada Banjarmasinpost.co.id, oknum Satpol PP Kabupaten Tanahlaut itu sudah mengakui bahwa peristiwa itu terjadi di Kota Banjarmasin, Rabu sore.
Dalam keterangan saat sedang diinterogasi petugas tindak internal terkait video viral di media sosial, Tony menjelaskan perempuan yang terciduk bersama oknum anggota adalah istrinya sendiri.
"Istri anggota Satpol PP Tanahlaut itu ternyata tiga orang. Perempuan yang terciduk dan perempuan yang menciduk adalah istri sah secara agama. Tidak tercatat secara administrasi negara," katanya.
Baca: KPU RI Dijadwalkan Kumpulkan Perwakilan Parpol Peserta Pemilu 2019
Saat ini kata Tony, pemeriksaan secara intensif sedang berlangsung.
Ada tiga opsi yang akan diterima oknum bersangkutan, diberikan peringatan keras, diberhentikan sementara dan diberhentikan dari pegawai honorer.
"Hasil pemeriksaan akan disampaikan dengan pimpinan untuk menjadi telahaan staf," katanya.
Informasi dihimpun, video itu viral dan menjadi pembicaraan hangat di sebagian masyarakat, khususnya sekitar Kota Pelaihari karena dalam video itu disebut perilaku oknum anggota Satpol PP Tanahlaut yang disebutnya Satpol PP Pelaihari. (Banjarmasinpost.co.id/Mukhtar Wahid)
Artikel ini telah tayang di Banjarmasinpost.co.id dengan judul Viral di Medsos! Oknum Satpol PP Tanahlaut yang Diciduk Istrinya di Hotel Bakal Kena Sanksi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.