Warga Surabaya Kelahiran 17 Agustus Dapat Layanan SIM Gratis Mulai 16 hingga 18 Agustus
Satlantas Polrestabes Surabaya menggratiskan pembuatan layanan surat izin mengemudi (SIM) untuk warga Surabaya yang lahir pada tanggal 17 Agustus.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Nur Ika Anisa
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Satlantas Polrestabes Surabaya menggratiskan pembuatan layanan surat izin mengemudi (SIM) untuk warga Surabaya yang lahir pada tanggal 17 Agustus.
Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, AKBP Eva Guna Pandia mengatakan, layanan SIM gratis tersebut untuk menyambut peringatan HUT Kemerdekaan ke-73 RI.
Ia berharap dengan layanan ini, masyarakat bisa ikut menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas dengan cara mematuhi peraturan, taat berkendara dan melengkapi surat-surat kendaraan.
Terlebih untuk layanan SIM gratis ini juga dalam rangka menanamkan rasa nasionalisme.
"Masyarakat yang lahir tanggal tersebut bisa memanfaatkan layanan SIM gratis. Tapi ini hanya untuk SIM baru bukan perpanjangan SIM," kata Eva Guna Pandia, Jumat (3/8/2018).
Satlantas Polrestabes Surabaya menyediakan layanan SIM gratis tersebut mulai tanggal 16 hingga 18 Agustus 2018.
Baca: Maaf Mbak, Aku Sudah Gak Kuat Kata-kata Terakhir Valentinus Nahak Sebelum Pergi untuk Selamanya
Masyarakat dengan persyaratan tersebut akan dilayani di jam kerja mulai pukul 08.30 hingga 16.00 WIB di Satpas Colombo Krembangan Surabaya.
Layanan SIM gratis dalam rangka 17 Agustus ini hanya diperuntukkan bagi warga asli Surabaya.
"Meskipun sudah ada layanan SIM online untuk masyarakat luar kota, tetapi SIM gratis ini syaratnya harus KTP asli Surabaya," kata Pandia.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Cuma 3 Hari, Pembuatan SIM Gratis Bagi Warga Surabaya yang Lahir 17 Agustus, Catat Waktu & Syaratnya
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.