Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Buronan Korupsi Rp 1,3 Triliun Ditangkap di Atas Kapal yang Diawakinya

Sebelum melakukan penangkapan di atas kapal, dikatakan Bayu Arianto, tim terlebih dahulu berkoordinasi dengan pihak Otoritas Pelabuha

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Buronan Korupsi Rp 1,3 Triliun Ditangkap di Atas Kapal yang Diawakinya
Tribun Bali/Istimewa
Deki Bermana saat digiring ke masuk mobil tahanan di Kejati Bali. Deki adalah buron terpidana kasus korupsi dan TTPU BBM di Batam. 

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Dua tahun berstatus buronan, pelarian Deki Bermana (40), berakhir sudah.

Pria asal Taluk Kijantan ini adalah terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) ilegal senilai Rp 1,3 triliun di Batam.

Ia ditangkap oleh Tim Intel Kejaksaan Agung (Kejagung) dan dibackup oleh Tim Intel Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali di atas Kapal Raka Surya yang sedang berlabuh di Pelabuhan Tanjung Benoa, Denpasar, sekitar pukul 12.00 Wita, Sabtu (4/8/2018).

"Terpidana ini sudah kerja di kapal minyak itu selama dua tahun. Ini dia baru sekarang masuk ke Benoa dari Gresik. Di kapal itu, yang bersangkutan menjabat sebagai Mualim I," jelas Asisten Intelijen Kejati Bali, Bayu A. Arianto, seizin Kepala Kejati (Kajati) Bali Dr. Amir Yanto.

Sebelum melakukan penangkapan di atas kapal, dikatakan Bayu Arianto, tim terlebih dahulu berkoordinasi dengan pihak Otoritas Pelabuhan Tanjung Benoa.

Setelah itu, tim pun langsung melakukan penangkapan terhadap Deki Bernama.

"Selanjutnya, terpidana akan diterbangkan ke Pekanbaru, Riau via Jakarta untuk pelaksanaan eksekusi," ungkapnya.

Berita Rekomendasi

Diketahui, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor : 2621K/PID.SUS/2015 tanggal 24 Agustus 2016, terpidana Deki dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, dan tindak pidana pencucian uang dalam kasus penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) ilegal senilai Rp 1,3 triliun di Batam.

Atas perbuatannya, Deki dijatuhi hukuman pidana penjara selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun. (Putu Candra)

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Buron Dua Tahun, Koruptor Rp 1,3 Triliun Ditangkap di Tanjung Benoa,

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas